5 Fakta Kematian Bripda Ignatius yang Tewas di Tangan Seniornya

Kelalaian atau kesengajaan?

Jakarta, IDN Times - Kasus kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yang tewas ditembak seniornya di Rusun Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru. Penembakan ini bermula saat tersangka IM mengeluarkan dan menodongkan senjata api bermaksud memberitahu korban.

Nahas, senjata api tersebut meletus dan mengenai leher korban di bagian bawah telinga sebelah kanan, hingga menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri. Akibatnya, Bripda Ignatius meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Berikut lima fakta kematian Bripda Ignatius di tangan seniornya.

Baca Juga: Rekonstruksi Bripda Ignatius Tertutup, Kompolnas: Tewas di Ruangan

1. Bripda Ignatius tewas diduga akibat senjata api rakitan dan pelaku konsumsi minuman beralkohol

5 Fakta Kematian Bripda Ignatius yang Tewas di Tangan SeniornyaJenazah Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. (instagram.com/kamidayakkalbar)

Kapolres Bogor AKBP, Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan penembakan bermula saat tersangka IMS berkumpul bersama saksi AN dan AY di kamar milik AN di Rusun Polri pada Sabtu, 22 Juli 2023, pukul 20.40 WIB.

Ketika sedang berkumpul, Rio menyebut ketiganya turut mengonsumsi minuman beralkohol, lalu tersangka IM sempat menunjukkan senjata api yang dia bawa dalam keadaan magasin tidak terpasang, kemudian memasukannya kembali ke dalam tas.

Berdasarkan data CCTV, Rio menyebut, korban Bripda Ignatius terekam memasuki kamar saksi AN pada Minggu, 23 Juli 2023, pukul 01.39 WIB.

Ketika korban tiba, berdasarkan keterangan saksi AN dan AY, tersangka IM kembali mengeluarkan dan menunjukkan senjata api yang sama seperti sebelumnya.

"Saat tersangka menunjukkan senjata api kepada korban, tiba-tiba senjata api tersebut meletus dan mengenai leher korban IDF pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri," jelasnya.

2. Penembakan diduga akibat kelalaian pelaku

5 Fakta Kematian Bripda Ignatius yang Tewas di Tangan SeniornyaPolres Bogor menggelar rekonstruksi tewasnya Bripda Ignatius di Rusun Polri Cikeas, Bogor. Rekonstruksi digelar secara tertutup. (IDN Times/Amir Faisol)

Penyidik mengatakan tewasnya Bripda Ignatius disebabkan kelalaian rekannya yang membawa senjata api rakitan ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menjelaskan setelah gelar perkara kasus tewasnya Bripda Ignatius disebabkan kelalaian seniornya, dan ada unsur pembunuhan berencana terkait hal itu.

"Bukan, bukan. Kita tidak menemukan unsur perencanaan dalam peristiwa ini," ujar Surawan.

Usai penembakkan terjadi, tersangka sempat mau lari keluar asrama tapi diamankan oleh rekan-rekannya. 

"Ini masih kita dalami bagaimana dia akan melarikan diri," ujar Surawan.

3. Keluarga merasa ada kejanggalan dalam kasus kematian Bripda Ignatius

5 Fakta Kematian Bripda Ignatius yang Tewas di Tangan SeniornyaOrangtua Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage memperlihatkan foto mendiang di rumahnya, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (27/7/2023). (IDN Times/Tri Purnawati).

Menanggapi hasil penyidikan, keluarga Bripda Ignatius merasa kematian korban didasari kesengajaan dan perencanaan dalam penembakan. Sebab, menurut keluarga kematian korban meninggalkan beberapa kejanggalan.

Kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Jajang, menyampaikan kejanggalan yang dirasakan pihak keluarga. Menurutnya, Densus 88 merupakan pasukan elite yang sangat kecil kemungkinannya bertindak lalai, apalagi sampai menghilangkan nyawa rekannya.

Selain itu, Jajang menyangsikan keterangan Mabes Polri yang mengatakan tersangka sempat menunjukkan senjata api kepada dua temannya dalam keadaan magasin kosong. Sedangkan, ketika menunjukkan kepada korban senjata tersebut sudah terisi dan terjadi penembakkan.

Keluarga menduga Bripda Ignatius direncanakan dibunuh secara matang.

"Ini ada dugaan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, akan kami kejar terus. Kami tidak yakin sekelas Densus 88 ada kelalaian sepele seperti ini," ujar Jajang.

4. Rekonstruksi digelar secara tertutup

5 Fakta Kematian Bripda Ignatius yang Tewas di Tangan SeniornyaInosensia Antonia Tarigas, ibunda dari Bripda Ignatius Dwi. (IDN Times/Amir Faisol)

Polres Bogor menggelar rekonstruksi di Rusun Polri Cikeas, Bogor, Senin (7/8/2023) secara tertutup untuk umum. Ada beberapa pihak yang hadir dalam rekonstruksi di antaranya pihak keluarga dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). 

Padahal sebelumnya keluarga meminta kepolisian menggelar rekonstruksi digelar secara terbuka untuk umum agar lebih transparan dalam mengungkap kasus ini, namun nyatanya digelar tertutup untuk umum.

"Biar keadilan terus ditegakkan untuk anak kami," ujar Inonensia Antonia Tarigas, ibu dari Bripda Ignatius.

Baca Juga: Ini Percakapan Bripda IMS dan Bripda Ignatius Sebelum Senpi Meletus

5. Dua polisi ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri

5 Fakta Kematian Bripda Ignatius yang Tewas di Tangan SeniornyaPolri telah menetapkan Bripka IG (33) dan Bripda IMS (23) sebagai tersangka tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Bogor. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Berdasarkan hasil penyidikan, Rio menyebut Satreskrim Polres Bogor telah menetapkan dua tersangka yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Kedua tersangka diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

"Tersangka IMS, 23 tahun, pekerjaan Polri sebagai pengguna senjata api, dan yang kedua inisial IG, 33 tahun pekerjaan Polri sebagai pemilik senjata api," sambungnya.

Rio menerangkan dalam kasus tersebut Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya