Fakta-Fakta Johnny G Plate, Disentil Hakim Rugikan Negara Rp8 Triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Johnny Gerard Plate eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS (Base Transceiver Station). Pria kelahiran Ruteng, Nusa Tenggara Timur, 10 September 1956 ini disebut menerima setoran bulanan sebesar Rp500 juta.
Politikus Nasdem ini berdalih bahwa dia tidak menerima dana tersebut, melainkan sekretarisnya, yakni Happy Enda Palupy yang menerima.
"Itu buat Happy, bukan buat saya," ujar Johnny di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
Berikut adalah fakta-fakta sosok Johnny G Plate, tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Baca Juga: Eks Menkominfo Johnny G Plate Disentil Hakim: Tolong Tidak Emosi!
1. Pengusaha dan mantan Direktur Utama PT Air Asia Investama
Johnny G Plate merupakan pengusaha yang memulai bisnisnya pada awal tahun 1980 di bidang alat perkebunan. Sukses di bidang perkebunan, Johnny bersama rekannya merambah ke bisnis transportasi penerbangan.
Keberhasilannya dalam bisnis membuat dia pernah memegang berbagai jabatan di perusahaan, seperti Komisaris PT Indonesia Air Asia, Komisaris Utama PT Aryan Indonesia, dan Direktur Utama PT Air Asia Investama.
Baca Juga: Irwan Serahkan Rp27 M Terkait BTS Kominfo ke Kejagung Hari Ini
2. Sekretaris Jenderal Partai NasDem dan Menteri Komunikasi dan Informatika
Tak hanya menggeluti bisnis, Johnny pun terjun ke dunia politik. Dia terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019 dari Partai NasDem mewakili daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur I. Keberhasilannya di dunia politik membawa dia menduduki kursi anggota DPR berdasarkan hasil Pemilu 2019.
Menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Johnny G Plate ditunjuk langsung oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk menduduki jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika di Kabinet Kerja Jilid II.
Baca Juga: Proyek BTS Kominfo Sudah Habiskan Dana Rp10,8 T, Hakim: Mangkrak
3. Eks menteri kini jadi calon napi tindak korupsi
Editor’s picks
Kiprahnya sebagai menteri terpaksa berhenti setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022.
"Johnny diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi infrastuktur BTS. Termasuk selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, di lokasi.
4. Rugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun
Johnny didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun. Tindakan ini dilakukan Johnny bersama Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI dan KPA, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli HUDEV UI.
Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direkur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
Baca Juga: Menkominfo Bantah Adiknya Terlibat Kasus Korupsi BTS Kominfo
5. Disentil hakim perkara emosi dan intonasi tinggi
Saat persidangan berlangsung, Johnny mencecar Kepala Divisi Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, yang menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Hakim bahkan mengingatkan politikus NasDem itu agar tidak emosi selama persidangan berlangsung.
"Sebentar, Pak, Pak Gerard tolong Saudara tidak bertanya dengan emosi seperti itu," ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
Johnny membantah disebut emosi kepada saksi, dia mengakui bahwa memang bicara dengan intonasi tinggi namun tidak emosi. Hakim pun meminta Johnny untuk mengubah intonasi bicaranya.
"Kita orang Sumatra dan orang Timur, sama intonasinya," ucap hakim tertawa.
Baca Juga: Pejabat BAKTI Kominfo Akui Terima Rp300 Juta dari Kasus BTS 4G