Gakkum KLHK Tangkap 4 Pembakar Limbah B3 Elektronik Ilegal, Polusi!

Disinyalir berkontribusi pada pencemaran udara Jabodetabek

Jakarta, IDN Times - Tim Penyidik Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan empat tersangka, dalam kasus pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahay (B3) ilegal berupa limbah elektronik yang terjadi di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Penyidik Gakkum KLHK menjerat keempat tersangka dengan dugaan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, dan baku kerusakan lingkungan hidup.

"Menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan serta melakukan dumpling limbah, tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, di Gedung Manggala Winabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Baca Juga: KLHK Akan Lakukan Ini Atasi Polusi Udara di Jakarta dan Sekitarnya

1. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar

Gakkum KLHK Tangkap 4 Pembakar Limbah B3 Elektronik Ilegal, Polusi!Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani (IDN Times/Rachma Syifa)

Keempat tersangka yakni MA (39), HI (48), S (50), dan MK (40). Tersangka S, MK, dan MA merupakan pemodal, sedangkan tersangka HI berperan sebagai pembakar limbah elektronik.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Ridho.

2. Tindak pidana serius, pengelolaan B3 elektronik ilegal mengandung senyawa yang bersifat karsinogen

Gakkum KLHK Tangkap 4 Pembakar Limbah B3 Elektronik Ilegal, Polusi!Pembakaran B3 Ilegal di Lahan Warga (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)

Ridho mengatakan, KLHK berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup.

"Kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka merupakan tindak pidana serius, yaitu melakukan pencemaran lingkungan hidup dengan pengelolaan limbah B3 ilegal. Pembakaran ini dapat menganggu kesehatan masyarakat, karena mengandung senyawa yang bersifat karsinogen," katanya.

Ridho menyebut disinyalir pembakaran ilegal limbah elektronik ini berkontribusi pada pencemaran udara di wilayah Jabodetabek.

"Kami sudah memperingati para pelaku dan pelaku lainnya di Tegal Angus, Kabupaten Tangerang untuk tidak melakukan pengolahan limbah elektronik dengan cara dibakar. Tindak tegas harus kami lakukan," kata dia.

Baca Juga: Ngeri, Jakarta Juara Polusi Udara di Dunia Hari Ini

3. Memiliki keterkaitan dengan PT XLI, kasus ini diharapkan memutus mata rantai

Gakkum KLHK Tangkap 4 Pembakar Limbah B3 Elektronik Ilegal, Polusi!IDN Times/Rachma Syifa Faiza Rachel

Penanganan kasus ini berkaitan dengan penetapan BSS (47) Ditektur Utama PT Xingye Logam Indonesia (PT XLI), yang saat ini ditahan di Rutan Klas 1 Salemba Jakarta, untuk kasus pengelolaan limbah secara ilegal.

"Jadi ini kasus yang memiliki mata rantai, ada perusahaan yang menampung, orang yang memfasilitasi, dan ada masyarakat yang melakukan pembakaran," ujar Ridho.

"Penetapan kelima tersangka ini diharapkan dapat memutus mata rantai kejahatan lingkungan terkait limbah ilegal, dan melindungi kesehatan masyarakat serta lingkungan hidup," sambungnya.

4. Berawal dari laporan masyarakat terkait pencemaran udara dan bau menyengat

Gakkum KLHK Tangkap 4 Pembakar Limbah B3 Elektronik Ilegal, Polusi!IDN Times/Rachma Syifa

Sementara, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, menjelaskan, tindakan hukum ini dilakukan sebagai respons pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara dan bau menyengat akibat pembakaran ilegal limbah elektronik secara terbuka, yang dilakukan di permukiman Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.

"Dari hasil penyidikan, ada pengelolaan limbah B3 ilegal berupa pemisahan atau segregasi komponen elektronik dan pembakaran Printed Circuit Board (PCB) di tiga lokasi, yakni Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten," ujar Yazid.

5. Pembakaran PCB dilakukan pada lahan area terbuka, kadar tanah di sekitar area mengandung logam berat melebihi baku mutu

Gakkum KLHK Tangkap 4 Pembakar Limbah B3 Elektronik Ilegal, Polusi!Barang Elektronik (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)

Modus operandi kegiatan ilegal tersebut dilakukan tiga tersangka yakni S, MK, dan MA dengan memberikan limbah B3 elektronik kepada masyarakat untuk dilakukan pemisahan komponen elektronik, yakni PCB untuk diambil tembaga, timah, dan besi, yang kemudian dijual atau diserahkan kembali kepada ketiga tersangka. PCB yang terpisah dibakar hingga menjadi abu dan abu ini dijual kepada PT XLI.

Pembakaran PCB dilakukan pada lahan area terbuka tanpa Perizinan Berusaha, dan tanpa dilengkapi dengan peralatan pengendalian pencemaran udara.

Dari hasil analisis laboratorium terhadap sampel tanah, menunjukkan tanah di sekitar area pembakaran mengandung logam berat dengan kadar jauh melebihi baku mutu dan tanah kontrol, yaitu parameter Barium, Cadmium, Chrom Hexavalen, Merkury, Nikel, Tembaga, Timbal, dan Seng yang dapat memiliki efek kronis (menahun) akibat sifatnya yang bioakumulatif.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya