Hati-hati! Pakai Wajah Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Bisa Dipidana

Bikin stiker tanpa izin, berpotensi dihukum 8 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Aplikasi WhatsApp terus memperkaya dan menambahkan fitur-fitur lebih kepada penggunanya. Salah satu fitur yang sering digunakan adalah stiker, fitur ini memungkinkan pengguna WhatsApp untuk mengubah gambar atau foto pribadi menjadi stiker, sesuai dengan kreativitas penggunanya.

Ramainya pengguna WhatsApp menggunakan stiker dan meme sebagai bahan candaan saat berkomunikasi lewat pesan. Namun, siapa sangka penggunaan wajah orang lain dalam membuat stiker berpotensi terkena sanksi pidana.

1. Melanggar pasal 32 ayat 1 UU ITE, terancam sanksi denda Rp2 miliar dan 8 tahun penjara

Hati-hati! Pakai Wajah Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Bisa DipidanaIDN Times/Arief Rahmat

Dilansir melalui platform TikTok, pemilik akun dengan nama @banghafidd mengatakan, soal potensi pengguna WhatsApp jika menggunakan foto orang lain dengan stiker. Dia menjelaskan, pelaku bisa dipidana dan ada dasar hukumnya yakni Pasal 32 ayat 1 UU ITE.

"Ini ada hukumnya yakni Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang berisi 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmigrasi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, apabila melanggar terkena sanksi pidana'," ujar Hafid, dalam videonya yang diunggah melalui Tiktok, Selasa, 12 September 2023.

Baca Juga: Anies: Pasal Karet di UU ITE Harus Direvisi

2. Penggunaan wajah orang lain tanpa persetujuan merupakan bentuk penyalahgunaan data

Hati-hati! Pakai Wajah Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Bisa Dipidanailustrasi penyalahgunaan data (pexels.com/Nikita Belokhonov)

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, penggunaan wajah seseorang sebagai stiker merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan data karena wajah merupakan bagian dari identitas diri.

Fickar menyetujui apa yang disampaikan @banghafidd pada video yang diunggahnya tersebut, pelaku yang membuat stiker dengan wajah seseorang tanpa izin akan dijerat Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 1 akan dipidana dengan pidana penjara 8 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar," ujar Fickar saat dihubungi IDN Times, Jumat (22/9/2023).

Menurutnya, dalam konteks penyalahgunaan wajah orang lain untuk stiker WhatsApp atau media sosial lainnya dianggap sebagai tindakan mengakses data elektronik orang lain tanpa izin. Terlebih apabila gambar atau wajah seseorang digunakan tanpa adanya persetujuan.

Fickar menambahkan, setiap orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang. Pihak yang merasa dirugikan ketika wajahnya dibuat sebagai stiker WhatsApp dapat melayangkan gugatan delik aduan.

3. Pelaku juga dapat dijerat pasal 335 KUHP, atas perbuatan tidak menyenangkan

Hati-hati! Pakai Wajah Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Bisa DipidanaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Fickar juga mengatakan, membuat stiker WhatsApp dengan wajah orang lain tanpa persetujuan jelas melanggar privasi dan hak individu, terlebih apabila disebarluaskan.

Menurutnya, penggunaan wajah sebagai stiker WhatsApp tanpa izin bisa juga diklasifikasikan sebagai tindakan tidak menyenangkan dan melanggar Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 21 ayat 4b.

Bunyi pasal 335 KUHP: "(1) Barang siapa melawan hukum dengan melakukan perbuatan maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain, terancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Fickar menegaskan, walaupun penggunaan wajah orang lain untuk stiker WhatsApp tidak dilandasi keinginan mencari keuntungan pribadi atau bersifat komersil namun hal tersebut tetaplah melanggar hukum dan terancam pidana.

"Ya kalau tidak mau repot bikin dari wajah sendiri saja," katanya.

Baca Juga: Polda Metro Undang Ahli Pidana-ITE Selidiki Kasus Rocky Gerung

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya