Persiapan Haji 1445 H, Kemenag Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik

Bertujuan untuk menjaga quality assurance pembimbing manasik

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menyelenggarakan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji dan Umrah Profesional di Bandung sebagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.

Sertifikasi ini digelar bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung, tanggal 14-18 Agustus 2023. Sebelumnya, operasional ibadah haji 1444 H dinyatakan selesai pada 5 Agustus 2023.

"Lisensi ini bertujuan untuk menjaga quality assurance pelaksanaan bimbingan manasik kepada para jemaah haji," ujar Direktur Bina Haji Kemenag, Arsad Hidayat, dilansir dari situs resmi Kementerian Agama, Selasa (15/8/2023).

Acara ini diikuti 100 ASN Kementerian Agama, baik dari Kanwil maupun Ditjen PHU.

Baca Juga: Jemaah Haji Wafat 661 orang, Melebihi Musim Haji 2017 dan 2015

1. Lisensi bagi para pembimbing manasik yang berkompeten

Persiapan Haji 1445 H, Kemenag Gelar Sertifikasi Pembimbing ManasikIDN Times/Patiar Manurung

Turut hadir dalam acara ini Rektor UIN Bandung, Rosihon Anwar; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Ajam Mustajam; Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Bandung, Ahmad Sarbini; dan Kasubdit Bimbingan Jemaah, Khalilurrahman.

Arsad mengatakan, sertifikasi menjadi sangat penting untuk memberikan lisensi kepada para pembimbing yang berkompeten.

"Ruh pelaksanaan ibadah haji terletak pada kemampuan jemaah melaksanakan rangkaian rukun dan wajib haji serta meninggalkan semua larangan ihram. Semua rangkaian pelaksanaan ibadah diperoleh jemaah dari para pembimbing atau narasumber yang telah mendapatkan sertifikat pembimbing melalui sertifikasi," kata Arsad.

Baca Juga: Foto Salah Cetak Surat Al-Kahfi Beredar Lagi, Ini Penjelasan Kemenag

2. Sertifikasi sebagai wujud legalitas dari negara

Persiapan Haji 1445 H, Kemenag Gelar Sertifikasi Pembimbing ManasikIlustrasi Jamaah Haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Arsad melanjutkan, sertifikasi merupakan syarat institusional dari proses pendidikan untuk melisensi para pembimbing agar mendapatkan legalitas dari negara guna melaksanakan bimbingan manasik.

"Analogi sertifikasi seperti halnya lembaga pendidikan atau madrasah melakukan pendidikan kepada siswa dan memberikan ijazah sebagai lisensi," sambungnya.

Baca Juga: Kemenag Beri Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Non-ASN

3. Mengukur kelayakan peserta dengan mengerjakan rangkaian pretest dan post test

Persiapan Haji 1445 H, Kemenag Gelar Sertifikasi Pembimbing ManasikSuasana Masjid Nabawi, Madinah yang dipenuhi oleh Jamaah di tengah musim haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Sementara itu, Ketua Panitia, Arif Rahman, mengatakan, sertifikasi ini diikuti oleh para peserta yang telah memenuhi kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta juga harus mengikuti proses pretest sebagai tolak ukur awal sebelum menerima materi sertifikasi.

"Pada akhir kegiatan, kita akan melakukan post test untuk menilai kembali kompetensi peserta sekaligus mengukur apakah mereka layak mendapat sertifikat pembimbing manasik atau tidak," ujar Arif.

Baca Juga: 107 Lembaga Halal Luar Negeri Ajukan Kerja Sama dengan BPJPH Kemenag

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya