Sumbang Polusi, 4 Perusahaan Disegel Satgas KLHK

Satgas akan terus awasi industri yang sumbang emisi

Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menerjunkan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara sejak Senin (21/8/2023).

Satgas ini bertugas untuk mengawasi dan menindak sumber-sumber pencemaran seperti PLTU/PLTD, industri, pembakaran sampah terbuka, dan limbah elektronik, khususnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

"Satgas berupaya melakukan penanganan terhadap emisi dan sumber-sumber emisi dari pencemaran udara ini, yakni dari kendaraan bermotor dan industri. Termasuk pembangkit listrik dan pembakaran terbuka yang dilakukan masyarakat," ujar Dirjen Tim Penyidik Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, di Gedung Manggala Winabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: Polusi Udara, Ini Perbandingan Langit Jakarta Kini dan 10 Bulan Lalu!

1. Sebanyak 100 personel diturunkan di enam titik lokasi

Sumbang Polusi, 4 Perusahaan Disegel Satgas KLHKIDN Times/Rachma Syifa Faiza Rachel

Satgas yang terdiri kurang lebih 100 personel itu diturunkan di enam titik lokasi, yaitu Marunda, Cakung, Kelapa Gading, Pulo Gadung, Bekasi, dan Karawang.

Selama dua hari penugasan, Satgas telah melaksanakan pengawasan di beberapa tempat yang ditindaklanjuti oleh KLHK. Antara lain dilakukan penyegelan atau pemasangan plang penghentian pelanggaran terhadap beberapa perusahaan.

Perusahaan tersebut adalah PT Wahana Sumber Rezeki di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, PT Unitama Makmur Persada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, PT Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung, lokasi kegiatan dumping FABA, dan cerobong PT Pindo Deli 3 di Kabupaten Karawang.

Kemudian pendalaman terhadap beberapa perusahaan juga masih terus dilakukan, yaitu kepada PT Indonesia Voda Steel di Pulogadung, Jakarta Timur; PT Aspex Kumbong di Cileungsi, Kabupaten Bogor; dan PT JUI Shin Indonesia di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Duh, Jakarta Peringkat Keempat Polusi Udara di Dunia

2. KLHK akan terus laporkan kinerja satgas tentang penanganan pencemaran udara di Jabodetabek

Sumbang Polusi, 4 Perusahaan Disegel Satgas KLHKIDN Times/Rachma Syifa Faiza Rachel

Rasio Ridho Sani menjelaskan, satgas ini bertugas untuk mengawasi industri-industri yang berpotensi menyumbang polusi udara di wilayah Jabodetabek.

"Kita terus melakukan pengawasan seperti di industri baru bara, semen, kertas, dan peleburan baja," sambungnya.

Menurutnya, satgas dibentuk untuk fokus melakukan pengawasan. Apabila ada yang melanggar, mala akan dilakukan tindakan penghentian seperti yang telah dilakukan pada industri-industri di atas.

"Ini merupakan masalah kita bersama, KLHK akan terus melaporkan progres terkait satgas penanganan pencemaran udara ini," ujar Rasio.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Boros Karbon Jadi Penyebab Polusi Tinggi Jabodetabek

3. KLHK ajak seluruh pihak untuk atasi pencemaran udara

Sumbang Polusi, 4 Perusahaan Disegel Satgas KLHKIDN Times/Rachma Syifa Faiza Rachel

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Sigit Reliantoro, mengatakan, semua sumber emisi bisa dijatuhi hukuman pidana, perdata, dan pencabutan izin, tergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukan.

"Semua sumber emisi yang dominan akan diawasi oleh satgas, baik PLTU, batu bara, maupun solar. Tanggal 25 Agustus 2023, KLHK akan lakukan kerja sama dengan pihak Polda Metro Jaya untuk razia kendaraan bermotor yang tidak lolos emisi," ujar Sigit.

Sigit menambahkan, saat ini KLHK tengah melakukan penanganan dengan penanaman pohon dan uji emisi kendaraan.

"Mari bersama-sama mengatasi pencemaran udara yang terjadi di Jabodetabek," tutupnya.

Baca Juga: Pengusaha Sebut WFH bukan Solusi Utama Atasi Polusi di DKI

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya