Syarat Jemaah Haji Harus Sehat Sebelum Pelunasan Segera Dibahas ke DPR

Haji adalah ibadah fisik, jemaah harus sehat jasmani ruhani

Jakarta, IDN Times - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M menghasilkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya penerapan syarat istithaah kesehatan sebelum pelunasan biaya haji. Istithaah adalah kemampuan jemaah secara jasmaniah dan ruhaniah untuk menunaikan ibadah haji.

“Saya sudah menerima laporan dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, rakernas evaluasi haji tahun ini merekomendasikan penerapan syarat Istithaah sebelum pelunasan biaya haji. Ini sejalan dengan arahan yang saya sampaikan pada pembukaan,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, seperti dilansir Kementerian Agama, Sabtu (9/9/2023).

“Rekomendasi ini selanjutnya akan kita komunikasikan dengan Komisi VIII DPR agar bisa menjadi keputusan bersama,” sambungnya.

Baca Juga: Kemenag Lobi Arab Saudi soal Pengurangan Masa Tinggal Jemaah Haji 

1. Kematian jemaah haji pada 2023 paling tinggi dalam 10 tahun terakhir

Syarat Jemaah Haji Harus Sehat Sebelum Pelunasan Segera Dibahas ke DPRPemeriksaan kesehatan calon jemaah haji. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Menurut Menag, forum rakernas telah melakukan kajian dan diskusi sebelum akhirnya sepakat merekomendasikan syarat istithaah kesehatan ini. Ada sejumlah fakta yang mengemuka dalam rapat komisi, utamanya berkenaan dengan kondisi jemaah pada operasional haji tahun ini.

Misalnya, angka kematian yang relatif tinggi bahkan paling tinggi dalam 10 tahun terakhir penyelenggaraan haji. Jumlahnya mencapai 773 jemaah pada penutupan operasional haji 4 Agustus 2023. Ini jauh di atas angka kematian haji tahun 2017 yang jumlahnya mencapai 658 jemaah. Bahkan pada 2019, meski kuota haji lebih banyak (231.000), jemaah yang wafat 473 orang.

“Jumlah jemaah yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia, baik di Makkah maupun Madinah, juga meningkat. Fakta lainnya adalah banyak jemaah yang mengalami dimensia dan tidak mandiri dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Padahal, haji adalah ibadah fisik,” ujar Menag Yaqut.

“Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur pentingnya mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Karenanya, data-data yang ada kami kaji dan bahas bersama hingga muncul rekomendasi terkait penerapan syarat istithaah sebelum pelunasan,” lanjutnya.

2. Istithaah mencakup kesehatan mental dan kemampuan kognitif

Syarat Jemaah Haji Harus Sehat Sebelum Pelunasan Segera Dibahas ke DPRKementerian Agama

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief menambahkan, saat ini sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

Regulasi ini akan menjadi dasar dalam penerapan syarat istithaah. Nantinya, jemaah melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum melunasi biaya haji.

"Pemeriksaan itu mencakup penilaian kesehatan mental dan kemampuan kognitif, ditambah penilaian kemampuan melakukan ADL (Activity Daily Living) secara mandiri," ujar Hilman.

"Pemeriksaan kesehatan juga akan mempertimbangkan data riwayat kesehatan jemaah yang bersumber dari rekam medis, dengan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Satu Sehat," sambungnya.

Baca Juga: Kemenag Akan Optimalkan Produk Indonesia untuk Katering Haji

3. Jemaah yang tidak istithaah dibagi dalam dua kategori, sementara dan permanen

Syarat Jemaah Haji Harus Sehat Sebelum Pelunasan Segera Dibahas ke DPRSuasana pelepasan calon jemaah Haji di Asrama Haji (IDN Times/Indah Permata Sari)

Hilman menjelaskan, rakernas juga merekomendasikan penyempurnaan redaksi berita acara penetapan istithaah kesehatan jemaah haji.

Jemaah yang tidak istithaah akan dibagi dalam dua kategori, tidak istithaah sementara dan tidak istithaah tetap atau permanen. Jemaah dengan kategori tidak istithaah sementara, misalnya mereka yang setelah proses pemeriksaan diketahui sedang hamil pada usia kehamilan yang tidak mengizinkannya untuk beribadah haji.

“Ini berarti keberangkatannya ditunda pada musim haji berikutnya,” kata Hilman.

“Sementara jemaah dengan sakit kronis, misal kanker stadium tertentu, ditetapkan tidak istithaah permanen,” sambungnya.

Setelah rekomendasi rakernas ini dikonsultasikan dan ditetapkan sebagai sebuah kebijakan, Kemenag akan melakukan sosialisasi secara luas agar dipahami oleh jemaah haji.

Rakernas Evaluasi Penyelenggaran Haji 1444 H/2023 M diselenggarakan di Bandung, 6 - 9 September 2023. Rakernas ini dihadiri oleh jajaran Ditjen PHU, Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenkes, dan juga instansi terkait lainnya yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Hadir juga sejumlah narasumber dari Kementerian Agama, Komisi VIII DPR, Pusat Kesehatan Haji, Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya