Wacana Pilkada Dimajukan, Mahfud Singgung soal Kegentingan

Jika pilkada dimajukan, akan menambah beban penyelenggara

Jakarta, IDN Times - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak telah ditetapkan akan digelar pada 25 November 2024. Pemilihan ini mencakup pemilihan bupati, wali kota, dan gubernur. Namun, ada wacana memajukan pilkada serentak menjadi September 2024.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menjelaskan, pihaknya belum mempelajari dasar munculnya wacana tersebut.

"Biasanya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terbit ketika ada kegentingan yang memaksa. Pada dasarnya, penentuan suatu keadaan itu genting dan memaksa atau tidak berdasar Pasal 22 UUD 1945, itu menjadi hak subjektif presiden," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Pilkada 2024 Diusulkan Maju Jadi September, KPU: Kita Tunduk UU

1. Jika presiden menilai keadaan genting yang memaksa, perppu sangat mungkin diterbitkan

Wacana Pilkada Dimajukan, Mahfud Singgung soal KegentinganIlustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

Mahfud melanjutkan, bila presiden menilai ada suatu hal yang menyebabkan munculnya keadaan genting yang memaksa, perppu sangat mungkin untuk diterbitkan. Lain halnya dengan keadaan bahaya yang diatur dalam Pasal 12 UUD 1945.

"Jika presiden mau menyatakan negara dalam keadaan bahaya, ukurannya sudah ditentukan oleh undang-undang. Tak bisa lagi menggunakan hak subjektif presiden," kata Mahfud.

2. KPU akan taat regulasi, jika pilkada dimajukan akan menambah beban teknis penyelenggara karena beririsan dengan pemilu

Wacana Pilkada Dimajukan, Mahfud Singgung soal KegentinganIlustrasi logistik pilkada. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan soal wacana jadwal pilkada dimajukan menjadi September 2024.

"Yang pasti KPU akan taat terhadap regulasi, termasuk jika ada regulasi yang muncul belakangan," ujar Komisioner KPU RI, Muhammad Afifuddin, kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).

Afifuddin menjelaskan, jika benar pilkada akan dimajukan, ada potensi menambah beban teknis bagi penyelenggara. Sebab, jika maju, tahapan pilkada serentak akan berlangsung di tengah tahapan pemilu yang juga sedang berjalan.

"Ya, secara praktis bertambah, dalam arti irisan tahapan di waktu yang sama lebih banyak," sambungnya.

3. Presiden Jokowi: perlu pertimbangan, urgensi, dan alasan dimajukannya Pilkada 2024

Wacana Pilkada Dimajukan, Mahfud Singgung soal KegentinganPresiden Jokowi dan Ibu Negara berangkat ke Thailand untuk ikuti KTT APEC (dok. Sekretariat Presiden)

Menanggapi wacana pilkada dimajukan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertanyakan urgensi usulan dimajukannya Pilkada 2024. Menurut dia, wacana tersebut harus dipertimbangkan secara mendalam terlebih dahulu.

"Belum sampai ke situ kok saya. Urgensinya apa, alasannya apa, semuanya perlu dipertimbangkan secara mendalam," ujar Presiden Jokowi saat menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Tahun 2023, di Tangerang, Kamis, 31 Agustus 2023.

Baca Juga: Pilkada 2024 Diusulkan Maju Dua Bulan Jadi September

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya