Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang Teddy Tjokrosapoetro di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodaamar)

Jakarta, IDN Times - Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosapoetro, terdakwa kasus korupsi PT ASABRI dan Tindak Pidana Pencucian Uang divonis 12 tahun penjara. Ia dinilai terbukti merugikan negara hingga Rp22,788 triliun.

"Menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer, dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer," ujar Hakim Ketua PN Tipikor Jakarta, IG Eko Purwanto, Rabu (3/8/2022).

"Menjatuhkan pidana terdakwa tersebut dengan pidana penjara 12 tahun, dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama setahun," imbuhnya.

Selain itu, Teddy juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp20.832.107.126 (Rp20,8 miliar). Uang pengganti yang harus dibayarkan ini juga memperhatikan sejumlah barang bukti dan aset yang telah disita.

Editorial Team

Tonton lebih seru di