Jakarta, IDN Times - Rapat Paripurna DPR RI ke-5 masa persidangan I tahun 2026-2027 menyetujui empat rancangan undang-undang (RUU) menjadi usul inisiatif DPR. Persetujuan itu dilakukan setelah seluruh fraksi DPR menyampaikan pendapat secara tertulis di ruang sidang, Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
Pertama, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul DPR RI. Kedua, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh usul inisiatif Baleg DPR RI menjadi RUU usul DPR RI.
Kemudian, ketiga RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang merupakan inisiatif Komisi I DPR RI menjadi RUU usul DPR RI. Keempat, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan usul inisiatif Komisi II DPR RI menjadi RUU Usul DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan rapat paripurna menanyakan persetujuan tersebut kepada anggota DPR yang hadir. Setelah semua fraksi setuju, Dasco mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
