Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (28/5). Ratna lantas menyebutkan ada unsur politis dalam kasusnya.

"Dari awal saya sudah ngomong ini politik, jadi sekarang harapan saya kepada hakim. Hakim tidak akan ditangani setiap politik, aneh aja," kata Ratna ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan.

1. Merasa Jaksa hiperbola

IDN Times/Margith Juita Damanik

Menurut Ratna, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya adalah keputusan yang hiperbola alias berlebihan.

"Kalau menurut saya sih apa yang terjadi tadi itu hiperbola ya," kata Ratna. Ia juga menuding kasusnya ditangani secara politis oleh JPU. Hal ini sudah dikatakan Ratna sejak pertama kali sidangnya digelar.

2. Merasa tuntutan untuknya tidak tepat

Editorial Team

Tonton lebih seru di