Skandal Amplop, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan Raja Juli-Kapolres

- KPK membuka peluang meminta keterangan ajudan Raja Juli dan Kapolres Kuansing terkait pengembalian amplop berisi uang.
- Penyidik menelusuri selisih 2.000 Dolar Singapura antara uang yang diduga diberikan dan jumlah yang dikembalikan.
- Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa ajudan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana. Mereka berpeluang diperiksa terkait skandal amplop berisi uang yang diserahkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada Raja Juli.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan tersebut untuk mengonfirmasi pengembalian sekaligus mencari tahu penyebab berkurangnya isi amplop. Sebab, Suhardiman diduga menyerahkan uang 14.000 Dolar Singapura kepada Raja Juli, namun jumlahnya berkurang menjadi 12.000 Dolar Singapura setelah dikembalikan.
1. Berdasarkan kebutuhan penyidik

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar) Meski begitu, Budi belum bisa memastikan kapan pemeriksaan tersebut dilakukan. Sebab, hal itu bergantung pada kebutuhan penyidik KPK.
“Tentunya penyidik membutuhkan keterangan untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan proses pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri kepada pihak-pihak di Pemerintah Kabupaten Kuansing, ya, terutama soal jumlah pengembalian yang ada gap, ada selisih dari jumlah yang diberikan,” tujarnya.
2. Raja Juli akui terima amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni (dok. Kemenhut) Sebelumnya, Raja Juli mengakui sempat menerima amplop berisi uang dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Amplop itu diterima pihaknya pada Selasa, 2 Juni 2026, saat keduanya bertemu dalam sebuah audiensi terbuka di Kementerian Kehutanan.
Raja mengklaim awalnya tak mengetahui isinya apa dan meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut. Namun, baru sempat dikembalikan pada Jumat, 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum sang bupati kena OTT KPK.
Raja pun baru melaporkannya pada KPK empat hari setelah Suhardiman Amby kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Namun, laporan itu ditolak KPK.
3. Suhardiman Amby tersangka korupsi

Bupati Kuansing Suhardiman Amby (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja) Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Suhardiman ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Atas perbuatannya, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.



















