Depok, IDN Times - Merespons gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh beberapa perusahaan karena imbas pandemi virus corona COVID-19, Dinas Tenaga Kerja Kota Depok mengklaim bakal memfasilitasi tenaga kerja yang terdampak dengan cara mengirimkan data mereka ke Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk diikutisertakan dalam Program Kartu Pra Kerja.
Nantinya, peserta Kartu Pra Kerja akan mendapat pelatihan secara online dan berkesempatan memperoleh insentif menjelang dapat pekerjaan baru. Guna bisa mengikuti program tersebut, masyarakat bisa mendaftar mandiri atau didaftarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
"Untuk merekrut calon peserta Program Kartu Pra Kerja ini bisa dilakukan secara mandiri. Artinya, calon pendaftar bisa mengakses langsung ke Kemnaker melalui alamat email: prakerja.kemnaker.go.id.
Selain itu, juga dapat dilakukan secara kolektif dengan cara didata oleh masing-masing Disnaker kabupaten/kota dan akan diteruskan ke Disnakertrans provinsi," ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, Senin (6/4).