Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Jakarta, IDN Times - Aksi penolakan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terus bergulir, meskipun undang-undang ini telah resmi berlaku. Kali ini, ratusan orang yang tergabung Presidium Rakyat Tolak UU MD3 hari ini menggelar unjuk rasa penolakan UU MD3 di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

1. MK tempat terakhir mereka mengadu

Default Image IDN

Kordinator Aksi Presidium Rakyat Tolak UU MD3 Efendi Ahmad mengatakan aksi penolakan ini dilakukan di depan gedung MK, karena ia meyakini lembaga hukum tersebut mampu memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Ada satu ranah hukum yang bisa menolak, itu adalah MK, ketika Perpu tidak bisa dilakukan oleh Presiden, MK lah tempat untuk mengadu," ujar Efendi di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/3).

2. UU MD3 dianggap merugikan rakyat

Editorial Team

Tonton lebih seru di