Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten/kota hingga RI melakukan pengawasan melekat verifikasi administrasi (vermin) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang dilakukan KPU.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan, pada tahun 2019 lalu, tahapan pencalonan menjadi tahap yang rawan terjadinya pelanggaran administrasi dan sengketa proses pemilu.

1. Bawaslu lakukan pengawasan secara melekat

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty (IDN Times / Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Oleh sebab itu, Lolly menegaskan jika Bawaslu akan melakukan pengawasan secara melekat. Mengingat, hingga saat ini pihaknya belum bisa mengakses secara penuh data yang ada di KPU.

“Karena itu, mau tidak mau kita harus melakukan pengawasan secara melekat, mengingat data yang saat ini ada di KPU belum sepenuhnya dapat kita akses,” katanya saat memberikan arahan pada kegiatan Pengawasan Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan bacaleg secara daring, dikutip IDN Times, Rabu (17/5/2023).

2. Potensi kegandaan data

Editorial Team

Tonton lebih seru di