Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Rekor! Wantimpres Prabowo Ada 26 Orang, Bagaimana Aturannya?
Proses pelantikan Dewan Pertimbangan Presiden RI (Wantimpres) di Istana Merdeka, Jakarta. (Youtube/Sekretariat Presiden)
  • Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak dibanding era SBY yang beranggotakan sembilan orang dan Jokowi 11 orang.

  • UU Nomor 64 Tahun 2024 membolehkan jumlah anggota Wantimpres ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan, tanpa batas angka tertentu.

  • Wantimpres berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, bertugas memberi nasihat serta pertimbangan pemerintahan, baik diminta maupun tidak, dengan isi pertimbangan tidak boleh disebarluaskan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2007-2009

Wantimpres pertama pada era SBY bertugas dengan sembilan anggota, dipimpin Ali Alatas.

25 Januari 2010

SBY melantik Wantimpres kedua untuk masa jabatan 2010-2012. Jumlah anggotanya tetap sembilan orang dengan Emil Salim sebagai ketua.

2010-2012

Wantimpres era SBY beranggotakan sembilan orang.

2012-2014

SBY mempertahankan komposisi Wantimpres, kecuali Jimly Asshiddiqie digantikan Albert Hasibuan. Emil Salim tetap menjadi ketua.

2015-2019

Jokowi membentuk Wantimpres beranggotakan 11 orang dengan Sri Adiningsih sebagai ketua.

2019

Jokowi melantik 11 anggota Wantimpres untuk periode hingga 2024, dipimpin Wiranto.

2 Oktober 2026

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres. Jumlah ini menjadi yang terbanyak dibandingkan era SBY dan Jokowi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, jumlah terbanyak dalam sejarah lembaga tersebut.
  • Who?
    Prabowo Subianto melantik Pratikno sebagai ketua, M. Hatta Rajasa sebagai wakil ketua, M. Qodari sebagai sekretaris, serta 23 anggota Wantimpres lainnya.
  • Where?
    Pelantikan disebut berlangsung di Jakarta. Lokasi rinci pelantikan per saat ini masih belum diketahui.
  • When?
    Pelantikan berlangsung pada Jumat sore, 2 Oktober 2026.
  • Why?
    Keanggotaan Wantimpres ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024.
  • How?
    Pengangkatan dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026. Wantimpres bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, baik diminta maupun tidak diminta.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Presiden Prabowo melantik 26 orang jadi Wantimpres. Ini paling banyak dibanding zaman Presiden SBY dan Jokowi. Ketua Wantimpres bernama Pratikno. Mereka membantu Presiden dengan memberi nasihat tentang negara. Undang-undang bilang jumlah anggota boleh ditentukan Presiden sesuai kebutuhan. Jadi sekarang Wantimpres Prabowo punya 26 orang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pelantikan 26 anggota Wantimpres mencerminkan pemanfaatan ruang yang disediakan undang-undang untuk menyesuaikan komposisi dewan dengan kebutuhan Presiden dan efektivitas pemerintahan. Kehadiran sejumlah anggota berpengalaman dari periode sebelumnya juga memberi unsur kesinambungan, sementara fungsi pemberian nasihat secara perorangan maupun kolektif membuka ruang pertimbangan yang lebih beragam bagi Presiden.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, Jumat sore (2/10/2026). Angka yang fantastis mengingat dalam sejarah Wantimpres, sejak pemerintahan Bambang Susilo Yudhoyono hingga Joko ‘Jokowi’ Widodo, paling banyak anggota Wantimpres hanya 11 orang. 

Di zaman SBY, di mana Wantimpres pertama kali dibentuk, jumlah anggotanya ada sembilan orang dengan ketua Ali Alatas dan anggotanya antara lain, Emil Salim, Rachmawati Soekarnoputri, Syahrir, Ma'ruf Amin, T.B. Silalahi, Subur Budhisantoso, Radi A. Gany, dan Adnan Buyung Nasution. Mereka bertugas untuk masa jabatan 2007-2009.

Pada 25 Januari 2010, SBY melantik Wantimpres keduanya untuk masa jabatan 2010-2012. Jumlahnya masih sama, sembilan orang, yakni Emil Salim sebagai ketua dan anggotanya Hassan Wirajuda, Ryaas Rasyid, Ginandjar Kartasasmita, Ma'ruf Amin, Widodo Adi Sutjipto, Siti Fadilah Supari, Meutia Hatta Swasono, dan Jimly Asshiddiqie (sampai 2010).

Untuk periode 2012-2014, SBY masih mempertahankan komposisi Wantimpres-nya kecuali Jimly yang digantikan oleh pengacara Albert Hasibuan dan ketuanya masih Emil Salim.

Sementara Wantimpres periode Jokowi jumlahnya bertambah menjadi 11 orang. Periode 2015-2019, Jokowi melantik Sri Adiningsih sebagai ketua dan anggotanya ada Sidarto Danusubroto, Yusuf Kartanegara, Hasyim Muzadi, Agum Gumelar, Suharso Manoarfa, Rusdi Kirana, Jan Darmadi, Abdul Malik Fadjar, Subagyo Hadi Siswoyo, dan Yahya Cholil Staquf.

Pada tahun 2019, Jokowi melantik 11 orang untuk periode hingga 2024, yakni Wiranto sebagai ketua, dengan anggota antara lain Sidarto Danusubroto, Agung Laksono, Dato' Sri Tahir, Putri Kuswisnuwardhani, Muhammad Luthfi bin Yahya, Muhamad Mardiono, Arifin Panigoro, Soekarwo, Djan Faridz, dan Gandi Sulistiyanto.

Sebetulnya, dalam postur Wantimpres Prabowo, ada wajah-wajah lama yang pernah dilantik pada zaman Jokowi di posisi yang sama, antara lain: Agum Gumelar, Dato' Sri Tahir, Soekarwo, dan Yahya Cholil Staquf.

Dari nama-nama di atas, jumlah anggota Wantimpres dari masa ke masa memang tidak selalu sama, dengan jumlah terbanyak di era Prabowo. Bagaimana aturan dalam undang-undang yang berlaku terkait jumlah anggota Wantimpres?

1. Begini aturan dalam UU soal jumlah anggota Wantimpres

Proses pelantikan Dewan Pertimbangan Presiden RI (Wantimpres) di Istana Merdeka, Jakarta. (Youtube/Sekretariat Presiden)

Dalam UU Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, Pasal 7 Ayat (1) disebutkan: Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Penjelasan dalam UU tersebut, terkait Pasal 7 dituliskan 'cukup jelas'. Dengan begitu, berapa pun jumlah Wantimpres yang dipilih atau ditunjuk Presiden tidak dibatasi di angka tertentu, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan kepala negara dalam menjalankan pemerintahan.

Jadi apakah jumlahnya sembilan orang seperti zaman SBY, sebelas orang pada zaman Jokowi, atau pun 26 orang saat ini, berdasarkan isi Pasal 7 diperbolehkan.

2. Tugas dan fungsi Wantimpres

Pelantikan Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Presiden RI (Wantimpres) di Istana Merdeka. (Youtube/Sekretariat Presiden)

Sekadar diketahui Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sesuai UU, tugasnya memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.

Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.

Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Bahkan, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.

3. Daftar 26 anggota Wantimpres era Prabowo

Pelantikan Rocky Gerung sebagai anggota Watimpres di Istana Merdeka, Jumat (2/10/2026). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Berikut nama-nama anggota Wantimpres Prabowo yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor tentang 107/P tahun 2026, Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden:

  1. Pratikno (Ketua)

  2. M. Hatta Rajasa (Wakil Ketua)

  3. M. Qodari (Sekretaris)

  4. Budi Gunawan

  5. Agum Gumelar

  6. Ida Bagus Purwalaksana

  7. Philip Kuntjoro Widjaja

  8. Jusuf Wanandi

  9. Anwar Usman

  10. Jusuf Hamka

  11. Rocky Gerung

  12. Chairul Tanjung

  13. Anwar Iskandar

  14. Dato' Sri Tahir

  15. Salim Segaf Al Jufri

  16. Bambang Soesatyo

  17. Margarito Kamis

  18. Soekarwo

  19. Yahya Cholil Staquf

  20. Quraish Shihab

  21. Said Aqil Siradj

  22. Sinta Nuriyah Wahid

  23. Mohammad Hatta

  24. Budi Tanoe Wibowo

  25. Ignasisus Jonan

  26. Zaki Manuputty.

Curated For You

Editorial Team

Related Article