Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, Jumat sore (2/10/2026). Angka yang fantastis mengingat dalam sejarah Wantimpres, sejak pemerintahan Bambang Susilo Yudhoyono hingga Joko ‘Jokowi’ Widodo, paling banyak anggota Wantimpres hanya 11 orang.
Di zaman SBY, di mana Wantimpres pertama kali dibentuk, jumlah anggotanya ada sembilan orang dengan ketua Ali Alatas dan anggotanya antara lain, Emil Salim, Rachmawati Soekarnoputri, Syahrir, Ma'ruf Amin, T.B. Silalahi, Subur Budhisantoso, Radi A. Gany, dan Adnan Buyung Nasution. Mereka bertugas untuk masa jabatan 2007-2009.
Pada 25 Januari 2010, SBY melantik Wantimpres keduanya untuk masa jabatan 2010-2012. Jumlahnya masih sama, sembilan orang, yakni Emil Salim sebagai ketua dan anggotanya Hassan Wirajuda, Ryaas Rasyid, Ginandjar Kartasasmita, Ma'ruf Amin, Widodo Adi Sutjipto, Siti Fadilah Supari, Meutia Hatta Swasono, dan Jimly Asshiddiqie (sampai 2010).
Untuk periode 2012-2014, SBY masih mempertahankan komposisi Wantimpres-nya kecuali Jimly yang digantikan oleh pengacara Albert Hasibuan dan ketuanya masih Emil Salim.
Sementara Wantimpres periode Jokowi jumlahnya bertambah menjadi 11 orang. Periode 2015-2019, Jokowi melantik Sri Adiningsih sebagai ketua dan anggotanya ada Sidarto Danusubroto, Yusuf Kartanegara, Hasyim Muzadi, Agum Gumelar, Suharso Manoarfa, Rusdi Kirana, Jan Darmadi, Abdul Malik Fadjar, Subagyo Hadi Siswoyo, dan Yahya Cholil Staquf.
Pada tahun 2019, Jokowi melantik 11 orang untuk periode hingga 2024, yakni Wiranto sebagai ketua, dengan anggota antara lain Sidarto Danusubroto, Agung Laksono, Dato' Sri Tahir, Putri Kuswisnuwardhani, Muhammad Luthfi bin Yahya, Muhamad Mardiono, Arifin Panigoro, Soekarwo, Djan Faridz, dan Gandi Sulistiyanto.
Sebetulnya, dalam postur Wantimpres Prabowo, ada wajah-wajah lama yang pernah dilantik pada zaman Jokowi di posisi yang sama, antara lain: Agum Gumelar, Dato' Sri Tahir, Soekarwo, dan Yahya Cholil Staquf.
Dari nama-nama di atas, jumlah anggota Wantimpres dari masa ke masa memang tidak selalu sama, dengan jumlah terbanyak di era Prabowo. Bagaimana aturan dalam undang-undang yang berlaku terkait jumlah anggota Wantimpres?
