Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Surabaya mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) asal China setelah terbukti melakukan aktivitas kerja yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Delapan WNA tersebut diamankan setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menemukan mereka tengah mengerjakan proyek renovasi restoran di kawasan Pakuwon Mall Surabaya pada 4 Juni 2026. Mereka diketahui melakukan pekerjaan teknis mulai dari instalasi listrik, perpipaan, konstruksi hingga pemasangan sistem ventilasi udara (ducting).
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Agus Winarto menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.
“Indonesia sangat terbuka bagi investasi dan tenaga kerja asing yang membawa manfaat bagi pembangunan. Namun, mereka wajib patuh. Setiap warga negara asing harus menggunakan izin tinggal sesuai dengan kegiatan yang dilakukan, bekerja sesuai jabatan yang diberikan, serta bekerja pada perusahaan yang menjadi penjaminnya. Kami akan menindak tegas setiap penyalahgunaan izin tinggal tanpa pandang bulu,” ujar Agus Winarto, dikutip Kamis (25/6/2026).
