Residivis Pembunuhan Ditangkap Kasus Pencabulan Anak di Batam

Batam, IDN Times - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap Udin Tato (47) di kediamannya di kawasan perumahan Bida Asri, Batu Besar, Batam, Kepri, Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 01.50 WIB. Ia adalah tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, AKBP Imran di Mapolda, Rabu (3/2/2021).
1. Kasus terungkap berkat laporan ibu korban
Dhani mengatakan, kejadian pencabulan Senin (1/2/2021) sekitar pukul 23.30 WIB. Ibu korban melaporkan tindakan pencabulan dilakukan tersangka terhadap anaknya baru berusia empat tahun.
“Dari keterangannya bahwa anaknya telah mengalami pencabulan yang dilakukan tetangganya,” ujar Dhana.
Ia menambahkan, upaya pencabulan dilakukan saat korban selesai melaksanakan pengajian di masjid perumahan. Kemudian pelaku mengajak korban untuk membelikan bakso.
Korban dibawa ke pondok penggalian pasir, sekitar pukul 19.30 WIB. Setelahnya, pelaku kemudian memberikan uang kepada korban uang Rp1 ribu.
“Dari pengakuan tersangka, saat itu ia dalam kondisi mabuk karena mengonsumsi minuman keras. Lalu hasratnya muncul dan melampiaskan dengan hal bejat tersebut" jelas Dhani.