Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menyebut seluruh bandar dan pengedar barang narkoba bakal dimiskinkan dengan penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu merespons arahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang meminta agar ada gebrakan dalam penanganan kasus narkotika.
Wahyu menjelaskan, penerapan pasal TPPU kepada para pengedar dan bandar itu diharapkan dapat memutus siklus rantai peredaran narkoba di Indonesia.
"Pengungkapan tindak pidana narkotika dilanjutkan dengan penanganan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak kejahatan lanjutannya adalah komitmen Polri untuk memastikan kartel narkotika tidak beroperasi lagi," ujar Wahyu di Jakarta, Rabu (13/9/2023).