Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Respons KPK, Ganjar Sebut Capres Harus Kader Partai Susah Diterapkan
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo saat memberikan pembekalan ke ratusan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024. (IDN Times/Amir Faisol)
  • Ganjar Pranowo menilai usulan KPK agar capres dan cawapres wajib melalui kaderisasi partai sulit diterapkan karena tidak semua kandidat berasal dari partai politik.
  • Ia menegaskan pentingnya proses kaderisasi bagi calon dari parpol, namun tetap membuka peluang bagi tokoh non-partai untuk maju dalam kontestasi pemilu.
  • KPK mengusulkan agar calon presiden, wakil presiden, dan kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai dengan syarat batas waktu minimal keanggotaan sebelum dicalonkan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
KPK bilang calon presiden dan wakilnya harus dari orang partai yang sudah ikut belajar di partai dulu. Pak Ganjar bilang itu susah karena tidak semua partai bisa siapin orangnya. Tapi katanya calon juga bisa dari luar partai. Sekarang orang masih bicara soal aturan ini, mau dipakai atau tidak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait usulan pejabat publik termasuk calon presiden dan cawapres harus melalui sistem kaderisasi partai. Menurut dia, usulan tersebut tidak mudah diterapkan.

“Mewajibkan kandidat untuk ikut kaderisasi terlebih dahulu rasanya tidak mudah,” ucap Ganjar kepada wartawan, saat dihubungi, Kamis (23/4/2026).

Menurut Ganjar, kaderisasi memiliki peran penting karena partai memiliki fungsi sebagai sumber rekrutmen pemimpin. Oleh karena itu, kandidat dari partai politik idealnya mengikuti proses tersebut.

“Dalam konteks kandidat pejabat publik yang akan ikut dalam kontestasi pemilu, apalagi yang berasal dari parpol yang punya fungsi sebagai sumber rekrutmen kader, maka mengikuti kaderisasi menjadi penting,” kata Ganjar.

1. Capres tetap dimungkinkan dari luar parpol

Ketua DPP PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Kendati, Capres pada Pilpres 2024 dari PDIP itu menegaskan, ketentuan itu tidak mutlak. Sebab, calon presiden tetap dimungkinkan berasal dari luar partai politik.

“Hanya saja untuk capres bisa berasal dari luar partai,” kata dia.

Selain itu, Ganjar turut menyoroti kesiapan partai politik (parpol) dalam mencetak kader untuk maju sebagai calon pemimpin. Menurut dia, tidak semua partai memiliki kemampuan yang sama.

“Tidak semua partai bisa menyiapkan kadernya untuk maju sebagai calon,” ujar Mantan Gubernur Jawa Tengah itu.

2. Kapasitas kandidat bisa dipantau dari latar belakang pendidikan

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menyampaikan, partainya percaya diri duet Pramono-Rano bisa ambil suara ceruk kelompok masyarakat Betawi. (IDN Times/Amir Faisol)

Ganjar menilai, penerapan kewajiban kaderisasi bagi seluruh kandidat akan menghadapi kendala di lapangan.

“Kalau dia bukan kader partai, atau tidak mau berpartai maka syarat itu tidak akan bisa terlaksana,” ucap Ganjar.

Menurut dia, publik tetap dapat menilai kelayakan kandidat dari berbagai aspek, seperti rekam jejak, pendidikan, dan pengalaman.

“Publik seharusnya bisa melihat kapasitas kandidat dari rekam jejak, pendidikan, pengalaman dan seterusnya,” kata dia.

3. KPK usul capres dan cawapres berasal dari kaderisasi partai

Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

KPK mengusulkan agar calon presiden, wakil presiden, serta kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai, serta adanya syarat batas waktu minimal bergabung di partai sebelum dapat dicalonkan.

Adapun, usulan tersebut disampaikan Direktorat Monitoring KPK terkait kajian tata kelola partai politik yang menemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.

"Persyaratan bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai," demikian hasil kajian KPK dalam laporannya seperti dikutip IDN Times, Kamis (23/4/2026).

"Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai," imbuhnya lagi.

Editorial Team