Revisi Perda COVID, Anies Ingin Pelanggar Protokol Kesehatan Dipenjara

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 ke DPRD. Salah satu hal yang direvisi, Anies ingin agar pelanggar protokol kesehatan pada masa pandemik COVID-19 dipenjara.
Dalam rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Anies yang diwakili Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengatakan, usulan tersebut untuk menimbulkan efek jera bagi pelanggar. Sebab, hukuman yang ada selama ini dinilai belum memberi efek jera.
"Dalam pelaksanaannya, baik ketentuan mengenai sanksi administratif maupun sanksi pidana belum efektif memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanggulangan COVID-19," kata Anies.
1. Pidana berlaku bila pelanggaran terjadi berulang-ulang
Nantinya, sanksi pidana pelanggaran protokol kesehatan berlaku jika pelanggaran terjadi berulang kali. Tujuannya agar tak ada ketakutan atau kepanikan di tengah masyarakat begitu tahu pelanggar protokol kesehatan bisa dipidana.
"Delik pidana pelanggaran tersebut dikonstruksikan untuk masyarakat yang melakukan pengulangan pelanggaran, setelah yang bersangkutan pernah dikenakan sanksi administratif," kata Anies.