Jakarta, IDN Times -Badan Legislasi DPR RI menyepakati revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) merupakan inisiatif DPR.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, pihaknya akan membawa hasil pembahasan revisi UU DKJ dalam rapat paripurna pada Selasa (12/11/2024).
"Kita sebenarnya sudah menyepakati bahwa perubahan RUU nomor 2 tahun 2024 itu adalah inisiatif DPR. Akhirnya telah disepakati. Nanti setelah disepakati maka kita masukkan ke dalam agenda paripurna besok," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, Senin (11/11/2024).