8,3 Juta KTP DKJ Siap Dibagikan, Begini Cara Menggantinya

- Dinas Dukcapil DKI Jakarta menyiapkan 8,3 juta blanko KTP-el Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terkait status Jakarta sebagai bukan lagi Ibu Kota Negara. Pendistribusian KTP-el DKJ dilakukan setelah Keputusan Presiden (Keppres) diterbitkan, warga cukup membawa KTP dan KK ke kantor Dukcapil untuk penggantian. Penggantian KTP elektronik dilakukan secara bertahap bersama pelayanan administrasi kependudukan yang dimohonkan masyarakat, tidak perlu penyesuaian dokumen sebelum terbitnya Keppres perubahan.
Jakarta, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah menyiapkan 8,3 juta blanko Kartu Tanda Kependudukan Elektronik (KTP-el) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). KTP dengan status baru Jakarta ini dilakukan terkait dengan status Jakarta yang tidak lagi menyandang sebagai Ibu Kota Negara.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan pendistribusian KTP-el DKJ tidak menunggu program penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga yang tidak lagi tinggal di wilayah Jakarta rampung, melainkan dilakukan setelah Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara diterbitkan.
“Tidak nunggu penonaktifan, tapi setelah Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur terbit, kami bisa langsung lakukan," ujar Budi dalam keterangan, Minggu (21/7/2024).
1. Warga Jakarta cukup bawa KTP untuk penggantian

Budi menjelaskan nantinya warga Jakarta cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) saat melakukan penggantian KTP menjadi DKJ, ke kantor Dukcapil terdekat. Ia menyebut perubahan KTP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, tentang Provinsi DKJ dan akan dilaksanakan secara bertahap.
"Ketersediaan blanko KTP-el DKJ sudah aman, jadi sedang nunggu Keppresnya untuk kemudian didistribusikan,” ujar dia.
2. Penggantian KTP DKJ bertahap

Budi mengatakan, penggantian KTP elektronik dapat dilakukan bersama dengan pelayanan administrasi kependudukan yang sedang dimohonkan masyarakat.
“Untuk penggantian KTP DKI Jakarta ke DKJ akan dilakukan secara bertahap. Pergantian akan diikuti dengan pergantian atas permohonan masyarakat seperti KTP hilang atau rusak,” ucapnya.
3. Warga tidak perlu menyesuaikan dokumen ke DKJ

Budi menambahkan, warga tidak perlu menyesuaikan dokumen ke DKJ jika dokumen kependudukan sudah dicetak sebelum Keppres terbit.
"Untuk dokumen pencatatan sipil yang dicetak sebelum terbitnya keppres perubahan DKI Jakarta menjadi DKJ Jakarta maka tidak perlu melakukan penyesuaian atau perubahan dokumennya,” katanya.