instagram.com/ridho_rhoma
Sebelumnya, Ridho juga pernah ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada 25 Maret 2017 lalu. Saat itu polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.
Terkait kepemilikan sabu, Ridho harus mendekam di penjara selama 10 bulan. Usai menjalankan hukuman tersebut, Ridho Rhoma dibebaskan pada Kamis (25/1/2018).
Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara. Sehingga Ridho Rhoma kembali dipenjara pada Jumat (12/7/2019).
Ridho Rhoma menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada Rabu (8/1/2020) lalu.