ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Libur Nasional

Untuk menekan angka penyebaran COVID-19

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melarang pegawai Aparatur Sipil Negara untuk cuti dan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021. Hal itu diberlakukan guna menekan penularan COVID-19 yang angkanya terus melonjak tiap hari.

Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemik COVID-19, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemik COVID-19," tulis Tjahjo dalam SE tersebut, seperti dikutip IDN Times, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga: Jokowi Mendadak Cek Pelaksanaan PPKM Mikro di Jakarta Pusat, Ada Apa?

1. Ketentuan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah

ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Libur NasionalSejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov NTB bersiap mengikuti apel pagi di Kantor Gubernur NTB di Mataram, NTB, Senin (28/12/2020). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Dalam SE tersebut, Tjahjo menyatakan, para pegawai ASN tidak hanya dilarang bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021, melainkan juga pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan atau sesudah hari libur nasional.

Adapun, tanggal hari libur nasional tersebut mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan-RB Nomor 642/2020 dan Nomor 4/2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

2. Larangan tidak berlaku untuk 3 kondisi ini

ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Libur NasionalIlustrasi aparatur sipil negara (ASN). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Tjahjo pun mengatur pengecualian larangan bepergian ke luar daerah oleh pegawai ASN pada SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut.

Berdasarkan SE tersebut, terdapat tiga jenis pegawai ASN yang mendapatkan pengecualian untuk bepergian ke luar daerah.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), seperti contohnya wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, maupun Mebidangro," tulis Tjahjo.

Kedua adalah pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dan telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Pengecualian berikutnya diberikan kepada pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

Dalam SE tersebut, Tjahjo mengingatkan kepada seluruh pegawai pemerintah yang diberikan pengecualian untuk selalu mengingat beberapa hal,di antaranya adalah peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19, peraturan dan atau kebijakan tentang pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemda asal dan tujuan perjalanan serta kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19.

Adapun, yang terakhir adalah untuk selalu mematuhi protokol kesehatan berdasarkan aturan dan rekomendasi Kementerian Kesehatan.

3. ASN dilarang cuti pada minggu yang sama dengan hari libur nasional

ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Libur NasionalKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian keluar kota saat libur Imlek, guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pada SE tersebut, Tjahjo juga melarang para pegawai ASN untuk mengajukan cuti pada saat sebelum dan atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

Maka dari itu, Tjahjo melarang seluruh kementerian atau lembaga atau daerah untuk memberikan izin cuti dalam waktu tersebut.

"Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada periode tersebut," tulis Tjahjo.

Pembatasan cuti dalam kurun waktu tersebut dikecualikan bagi para pegawai ASN yang mengajukan cuti melahirkan dan atau cuti sakit, dan atau cuti karena alasan penting lainnya.

4. ASN yang melanggar larangan dapat hukuman

ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Libur NasionalIlustrasi ASN (ANTARA/Abdul Fatah)

SE Nomor 13 Tahun 2021 juga turut mengatur ketentuan hukuman bagi para pegawai ASN yang melanggar larangan bepergian ke luar daerah.

"Dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah untuk memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Tjahjo juga meminta kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah untuk menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan Instansi masing-masing, dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut.

Bukan hanya itu, Tjahjo juga meminta para pejabat pembina kepegawaian tersebut untuk melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menteri PANRB yang disampaikan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap hari libur nasional.

SE ini mulai berlaku sejak ditetapkan, yakni Jumat 25 Juni 2021 hingga kebijakan lebih lanjut dibuat.

Baca Juga: Semarang Keluarkan Edaran Larangan Bepergian dan Wajib Karantina

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya