Sadis, Dua Pemuda di Mimika Perkosa dan Bunuh Remaja di Bawah Umur

Kepala korban hancur akibat dipukuli dengan batu beton

Timika, IDN Times - Kepolisian Resor Mimika, Papua, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan bernama, Natalia Mawiiyuta (16) yang terjadi di SDN 3 Koperapoka, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah, Senin (9/1/2023) lalu. 

Kedua pelaku berinisial MI (14) dan RPL (20) berhasil diamankan setelah kepolisian melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Baca Juga: Rendahnya Kepatuhan Lalu Lintas Warga Mimika, Polisi Geleng-geleng

1. Polres Mimika berhasil ungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan

Sadis, Dua Pemuda di Mimika Perkosa dan Bunuh Remaja di Bawah UmurKedua pelaku usai dihadirkan dalam press release, IDN Times/ Ricky Lodar

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi di SDN 3 Koperapoka awal Januari lalu dan menangkap pelaku. Diketahui, pelaku MI dan RPL diamankan di dua lokasi berbeda.

MI diamankan di sekolahnya setelah pihak kepolisian meminta izin dari pihak sekolah untuk meminta keterangan terhadap pelaku. Sementara RPL diamankan di rumahnya, yakni di perumahan Bintang Timur, Jalan Budi Utomo, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah, Rabu (18/1/2023).

"Kami berhasil ungkap tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan dan berhasil mengamankan dua pelaku," kata Kapolres Mimika dalam keterangan pers yang berlangsung di Sentra Pelayanan Polres Mimika, Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga: Sesosok Mayat Ditemukan di Muara Amar Mimika, Diduga Hilang 3 Bulan

2. Kedua pelaku mengakui perbuatannya

Sadis, Dua Pemuda di Mimika Perkosa dan Bunuh Remaja di Bawah UmurBarang bukti berupa batu beton yang di pukul ke kepala korban, IDN Times/ Ricky Lodar

Kapolres menjelaskan, kejadian bermula saat kedua pelaku bersama tiga rekannya mengonsumsi miras di lorong Singaraja yang bersebelahan dengan TKP. Berselang beberapa saat, RPL dan MI meninggalkan ketiga rekannya dan keluar menuju Jalan Ahmad Yani.

Saat itu, keduanya melihat korban berjalan dari Jalan Elang yang tidak jauh dari lokasi kejadian tengah diikuti oleh seorang pria. RPL dan MI berinisiatif pun untuk membantu menyelamatkan korban kemudian kembali ke lorong Singaraja.

"Saat itu RPL melihat korban berdiri di pintu pagar SDN 3 Koperapoka, MI kemudian mengajak korban masuk ke dalam area sekolah SDN 3 Koperapoka dengan niat menyetubuhi korban, namun korban menolak. Akhirnya RPL dan MI mengajak korban mengonsumsi miras agar niat menyetubuhi korban tercapai," jelas Kapolres.

MI yang saat itu berjaga di pintu pagar melihat korban berlari keluar karena menolak ajakan RPL. Saat itu, MI yang sedang berjaga di pintu pagar langsung memegang tangan korban kemudian menganiayanya.

Tidak sampai di situ, RPL juga ikut menganiaya korban hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri kemudian melakukan aksi bejadnya yang menyetubuhi korban.

"Saat akan digilir oleh MI, korban terbangun dan berteriak minta tolong. RPL yang mendengar teriakan korban panik dan langsung mengambil sebuah baru (campuran semen yang sudah keras berbentuk ember kecil) dan memukul kepala korban hingga meninggal dunia," ungkapnya.

Baca Juga: Tok! UMK Mimika Papua Tengah Naik Jadi Rp4,4 Juta

3. Korban ditemukan bersimbah darah dengan kondisi kepala hancur

Sadis, Dua Pemuda di Mimika Perkosa dan Bunuh Remaja di Bawah UmurIlustrasi garis polisi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada tanggal 9 Januari 2023, korban ditemukan oleh warga yang mengantar anaknya ke sekolah. Warga tersebut kaget melihat sesosok mayat tergeletak di lantai dengan kondisi bersimbah darah dan kepala hancur hingga tidak dapat dikenali.

Warga yang melihat kondisi korban kemudian menghubungi piket Polres Mimika dan mengevakuasi korban ke RSUD.

"Saksi langsung melapor kejadian itu ke pihak kepolisian," ungkapnya.

Baca Juga: Lembaga Adat Mimika Papua Tolak Perpanjangan Izin Amdal Freeport

4. Kedua pelaku dijerat pasal pembunuhan dan perlindungan anak

Sadis, Dua Pemuda di Mimika Perkosa dan Bunuh Remaja di Bawah UmurKedua pelaku saat dihadirkan dalam press release, IDN Times/ Ricky Lodar

Atas perbuatan persetubuhan anak di bawah umur yang disertai pembunuhan, kedua pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 81 Ayat (5) PP Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu juga Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.

"Atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun," kata Kapolres.

Baca Juga: Papua Komitmen Jaga dan Pertahankan “Papua Tanah Damai” 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya