Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
antarafoto-sidang-dakwaan-kasus-korupsi-tata-kelola-minyak-mentah-1760006312.jpg
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025, Riva Siahaan (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Intinya sih...

  • Riva Siahaan didakwa merugikan negara Rp285 triliun karena pengadaan impor produk kilang/BBM dan penjualan solar non-subsidi.

  • Terlibat dalam tindak pidana ini adalah beberapa pejabat dari PT Pertamina Persero, PT Trafigura, dan PT Jasatama Petroindo.

  • Para terdakwa diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025, Riva Siahaan didakwa telah merugikan negara Rp285 Triliun. Kerugian negara itu disebabkan pengadaan impor produk kilang/BBM serta penjualan solar nonsubsidi.

"Kerugian tersebut merupakan bagian kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar 2.732.816.820,63 dolar Amerika Serikat, dan Rp25.439.881.674.368," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

"Selain itu juga terdapat kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar Rp2.617.683.340,41 dolar Amerika Serikat berupa keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM," lanjutnya.

Para terdakwa lain yang terlibat dalam tindak pidana ini adalah Asisten Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina Persero 2019-2020, Edward Corne; VP Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga Periode 2021-2023, selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma; VP Intermediate Supply PT Pertamina tahun 2017-2018, Toto Nugroho.

Kemudian SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina 2018-2020 Hasto Wibowo; Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021 Martin Haendra Nata; VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 Alfian Nasution.

Dalam impor BBM, Jaksa menyebut, RIva berperan menyetujui usulan tentang pelelangan khusus RON 90 dan RON 92 Term H1 2023. BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil Pte. Ltd. telah disiapkan sebagai calon pemenang tender setelah diberikan perlakukan istimewa oleh Edward Corne dengan cara membocorkan informasi alpha pengadaan.

"Edward Corne mengusulkan BP Singapore dan Sinochem International Oil selaku calon pemenang tender melalui memo hasil pelelangan khusus gasoline RON90 dan RON92 Term H1 2023 kepada Maya Kusuma setelah diberikan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan oleh Edward Corne," ujar Jaksa.

Edward Corne disebut menerima pemberian hadiah tas golf dari Ferry Mahendra Setya Putra selaku Originator Specialist - Business Development pada PT Jasatama Petroindo (Perusahaan yang terafiliasi BP Singapore Group) berkaitan dengan proses pengadaan yang telah dilaksanakan dan dimenangkan oleh BP Singapore Pte. Ltd.

Selain itu, Riva juga menyetujui usulan harga BBM solar/biosolar kepada konsumen industri. Namun, usulan itu tak mempertimbangkan nilai jual terendah dan tingkat profitabilitas sebagaimana diatur dalam pedoman pengelolaan pemasaran BB< industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga.

Jaksa mengatakan, dalam pengadaan impor produk kilang/bahan bakar minyak, perbuatan para terdakwa memperkaya sejumlah korporasi.

BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 diperkaya sebesar 3.600.051,12 dolar AS; BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 92 H1 2023 diperkaya sebesar 745.493,30 dolar AS; dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 diperkaya sebesar 1.394.988,19 dolar AS.

Sementara dalam penjualan solar nonsubsidi, perbuatan para terdakwa juga memperkaya sejumlah korporasi, yakni PT Berau Coal Rp449.102.502.735, PT Buma Rp264.141.903.743, PT Merah Putih Petroleum Rp256.232.755.374, PT Adaro Indonesia Rp168.511.640.506, PT Pama Persada Nusantara Rp958.380.337.983, PT Ganda Alam Makmur Rp127.993.965.059, dan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Rp42.516.537.300.

Kemudian PT Aneka Tambang Rp16.794.508.270, PT Maritim Barito Perkasa Rp66.484.498.847, PT Vale Indonesia Tbk Rp62.140.873.123, PT Nusa Halmahera Minerals Rp14.058.741.054, PT Puranusa Ekapersada melalui PT Arara Abadi Rp32.118.676.348. Selanjutnya PT Indo Tambangraya Megah melalui PT Tambang Raya Usaha Tama Rp29.507.605.368, PT Bharinto Ekatama Rp11.753.230.820, PT Sinar Nirwana Sari Rp21.478.060.717, PT Trubaindo Coal Mining Rp10.704.527.795, PT Tunas Jaya Perkasa Rp12.357.021.893.

Perbuatan para terdakwa diduga merugikan keuangan negara yang terdiri dari kerugian keuangan negara dalam pengadaan impor produk kilang/BBM sebesar 5.740.532,61 dolar Amerika Serikat, serta kerugian keuangan negara dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023 yaitu sebesar Rp2.544.277.386.935. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editorial Team