Mantan Staf Ahli Eks Dirut Pertamina Diperiksa KPK

- KPK memeriksa mantan Staf Ahli Eks Dirut Pertamina terkait dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina.
- KPK juga memanggil mantan Komisaris Independen Pertamina Nurdin Zainal, dan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini.
- Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan sebelumnya divonis 13 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Staf Ahli Eks Direktur Utama Pertamina 2008-2013, Karen Agustiawan, Ndat Nagamasl Brahmana. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2021," Senin (23/6/2025).
1. KPK juga panggil mantan komisaris

Selain itu, KPK juga memanggil mantan Komisaris Independen Pertamina, Nurdin Zainal. Ia menjabat pada 2010-2015.
"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
2. KPK tetapkan dua tersangka baru

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani, dan eks Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto.
Keduanya juga pernah muncul dalam dakwaan mantan Direktur Utama Pertamina, Karena Agustiawan.
3. Karen Agustiawan divonis

Dalam perkara sebelumnya, Karen Agustiawan dijerat 13 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan.