Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mantan Staf Ahli Eks Dirut Pertamina Diperiksa KPK

Gedung Pertamina. (dok. Pertamina)
Gedung Pertamina. (dok. Pertamina)
Intinya sih...
  • KPK memeriksa mantan Staf Ahli Eks Dirut Pertamina terkait dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina.
  • KPK juga memanggil mantan Komisaris Independen Pertamina Nurdin Zainal, dan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini.
  • Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan sebelumnya divonis 13 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Staf Ahli Eks Direktur Utama Pertamina 2008-2013, Karen Agustiawan, Ndat Nagamasl Brahmana. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2021," Senin (23/6/2025).

1. KPK juga panggil mantan komisaris

ilustrasi gedung Pertamina (dok. Pertamina)
ilustrasi gedung Pertamina (dok. Pertamina)

Selain itu, KPK juga memanggil mantan Komisaris Independen Pertamina, Nurdin Zainal. Ia menjabat pada 2010-2015.

"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

2. KPK tetapkan dua tersangka baru

Gedung Pertamina (dok. Pertamina)
Gedung Pertamina (dok. Pertamina)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani, dan eks Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto.

Keduanya juga pernah muncul dalam dakwaan mantan Direktur Utama Pertamina, Karena Agustiawan.

3. Karen Agustiawan divonis

Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Galaila Karen Agustiawan bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Galaila Karen Agustiawan bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Dalam perkara sebelumnya, Karen Agustiawan dijerat 13 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan.

Share
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us