5 Kasus Besar yang Pernah Ditangani Ferdy Sambo

Mulai dari kasus Bom Sarinah hingga KM50

Jakarta, IDN Times - Majelis hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023). Meski demikian, Ferdy Sambo memiliki karier kepolisian yang cukup manis sebelum dirinya menyandang status terdakwa.

Diketahui, Ferdy Sambo tengah menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri saat dirinya terseret dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Jabatan yang bukan kaleng-kaleng itu tentu diraih Ferdy Sambo melalui sepak terjang yang begitu panjang. Salah satunya dengan menangani kasus-kasus di dalam negeri ini.

Berikut IDN Times sajikan sederet kasus besar yang pernah ditangani Ferdy Sambo yang dihimpun dari beberapa sumber, Senin (20/2/2023).

Baca Juga: Mahfud MD Tak Yakin Ferdy Sambo Bakal Dieksekusi Mati, Ini Alasannya

1. Bom Sarinah

5 Kasus Besar yang Pernah Ditangani Ferdy SamboIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Peristiwa Bom Sarinah menjadi salah satu kasus besar yang pernah ditangani Ferdy Sambo. Dia diketahui masih berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) di bawah pimpinan Brigadir Jenderal (Brigjen), Krishna Murti ketika menangani peristiwa yang terjadi pada 14 Januari 2016 tersebut.

Ledakan bom disertai penembakan dalam peristiwa ini terjadi di Starbucks Coffee, Gedung Cakrawala, dan pos polisi Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Ada 21 korban akibat insiden mematikan tersebut, 8 di antaranya meninggal dunia termasuk 4 pelaku pengeboman.

Aksi pengeboman ini berkaitan erat dengan kelompok radikal Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Ferdy Sambo terlibat aktif dalam pengungkapan kasus bom Sarinah itu hingga polisi berhasil menangkap pelaku Aman Abdurrahman, Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang juga dikenal sebagai Ketua ISIS Indonesia.

Baca Juga: Megawati Komentari Vonis Mati Ferdy Sambo: Pak Kapolri Saya Bangga!

2. Kopi Sianida yang menewaskan Mirna Salihin

5 Kasus Besar yang Pernah Ditangani Ferdy Sambo(Terpidana kasus pembunuhan kopi sianida Jessica Wongso) ANTARA FOTO

Selain kasus Bom Sarinah, Ferdy Sambo juga terlibat dalam pengungkapan kasus Kopi Sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. Kala itu, Ferdy Sambo bertugas menjadi salah satu penyidik.

Melalui penyelidikan Polri, kawan Mirna, Jessica Kumala Wongso divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia dinyatakan telah membunuh Mirna dengan zat sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi Vietnam di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Es kopi itu diminum oleh Mirna sebelum ia mengembuskan napas terakhirnya.

Peristiwa inilah yang membawa Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Kubu Ferdy Sambo Lampirkan Putusan Kasus Kopi Sianida Jessica ke Hakim

3. Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

5 Kasus Besar yang Pernah Ditangani Ferdy SamboJoko Tjandra (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ferdy Sambo pun diketahui menangani kasus besar lainnya seperti kasus penerbitan surat jalan palsu Djoko Tjandra alias Joe Chan. Kala itu, Joe Chan merupakan pengusaha sekaligus buron kelas atas yang terlibat kasus hak tagih (cassie) Bank Bali.

Ia diduga melakukan penggelapan dana perbankan, namun dirinya melarikan diri ke Papua Nugini sehari sebelum dimasukkan ke penjara pada tahun 2009. Karena status buronnya ini, Djoko Tjandra terdaftar sebagai red notice sehingga dia tidak bisa masuk ke Indonesia untuk mengurus praperadilan.

Namun, Joe Chan justru melakukan suap kepada dua petinggi Polri yaitu Brigjen Prasetyo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte untuk membantu menghapus namanya dari status daftar pencarian orang sistem Imigrasi. Penghapusan ini membuat Joe Chan dapat masuk ke Indonesia untuk melakukan praperadilan.

Ferdy Sambo berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap Joe Chan setelah bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM), yakni Inspektur Jenderal of Police Malaysia, Abdul Hamid bin Bador pada 23 Juli 2020 lalu. Kala itu, Ferdy Sambo menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Resmi Ajukan Banding Terhadap Vonis Ferdy Sambo CS

4. Kebakaran Kejaksaan Agung

5 Kasus Besar yang Pernah Ditangani Ferdy SamboFoto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Selanjutnya, Ferdy Sambo pernah menangani kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020.

Pada kasus ini, Sambo mengungkapkan bahwa bara api rokok dan cairan pembersih yang mudah terbakar menjadi pemicu kebakaran.

Bara api tersebut berasal dari sejumlah tukang yang membuang puntung rokok dengan sembarangan di proyek gedung utama di Aula Biro Kepegawaian lantai 6. Akibatnya, api melahap 7 lantai Gedung Kejagung yang berada di Jalan Sultan Hasanudin Dalam Nomor 1, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut.

5. Tragedi KM50 Tol Jakarta-Cikampek

5 Kasus Besar yang Pernah Ditangani Ferdy SamboKeluarga Korban KM 50 bersama GNPF mendatangi Fraksi PKS DPR RI, Senin (16/1/2023). (Dok/PKS)

Kemudian, Ferdy Sambo juga pernah menangani kasus penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 dini hari.

Sebanyak 6 anggota Laskar FPI diketahui tewas ditembak dua aparat kepolisian, yaitu Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.

Penembakan ini disinyalir terjadi akibat Pimpinan FPI, Rizieq Shihab yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Kemudian kepolisian membentuk suatu tim pengintaian. Hanya saja, pengintaian ini berujung aksi saling kejar dan adu tembak antara kepolisian dengan Laskar FPI di KM 50 tersebut.

Sebenarnya ada tiga pelaku dalam kasus ini, namun pelaku EPZ meninggal dunia pada 4 Januari 2021 sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan. Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri saat itu, mengerahkan 30 anggota Tim Propam untuk mengusut kasus tersebut. 

Kala itu Sambo mengatakan, keterlibatan Divisi Proram dalam kasus ditembaknya 6 anggota Laskar FPI bukan karena adanya dugaan pelanggaran, namun bertugas memeriksa penggunaan kekuatan sudah sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) atau belum.

Baca Juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky, dan Kuat Ma'ruf Resmi Banding

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya