Kemendagri: Daftar Pemilih Akurat Perlu Peran Aktif Masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, peran aktif masyarakat sangat diperlukan demi menghasilkan daftar pemilih yang akurat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Sebab, Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil kini tengah membutuhkan pelaporan dari masyarakat untuk memutakhirkan data. Upaya ini sangat dibutuhkan, terutama saat ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
“Untuk menghasilkan daftar pemilih yang akurat, perlu peran serta masyarakat yang luar biasa. Karena penduduk kita yang meninggal setiap bulannya besar, yang berpindah setiap bulannya juga besar,” ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Jumat (24/2/2023).
Baca Juga: Kemendagri: Perppu Pemilu Jadi Dasar Hukum Pemilu di IKN dan DOB Papua
1. Kemendagri mendukung KPU dan Bawaslu untuk memutakhirkan data pemilih
Zudan mengatakan, pemerintah melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri terus berkomitmen mendukung penyelenggara pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memutakhirkan data pemilih secara akurat.
Zudan menambahkan, Kemendagri saat ini sedang membantu KPU dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Salah satunya dengan cara memberi ruang dalam mencocokkan data pemilih berdasarkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) di dalam sistem data center Ditjen Dukcapil.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Akan Berikan PPKM Award kepada Pemda Berkinerja Baik
2. Kemendagri dorong KPU perbarui data penduduk yang telah meninggal
Editor’s picks
Zudan mengatakan, Ditjen Dukcapil juga sudah membuat Buku Pokok Pemakaman. Data kematian penduduk di beberapa desa dan sejumlah pemakaman umum sudah tersinkronisasi dengan sistem Ditjen Dukcapil.
Oleh karena itu, Kemendagri mendorong KPU supaya mendatangi desa-desa untuk memperbarui data penduduk yang telah meninggal dunia.
“Jadi itu dukungan kami konkret kepada KPU. Satu, kami berikan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu), ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, kami berikan password kepada 514 KPU dan 34 provinsi, serta KPU Pusat, termasuk Bawaslu (untuk dapat mencocokkan data pemilih),” ujarnya.
Baca Juga: Dukcapil Terbitkan 2.005 KTP Digital di Kampus IPDN
3. Menghubungi Dinas Dukcapil apabila ada masyarakat yang belum memiliki NIK
Zudan pun mengimbau masyarakat dan semua pihak untuk segera menghubungi Dinas Dukcapil setempat apabila belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurutnya, langkah ini penting untuk membantu melakukan pendataan yang lebih akurat. Terlebih, upaya ini juga telah dilakukan oleh Ditjen Dukcapil dengan mendatangi beberapa tempat seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta di beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Nah ini dukungan kami untuk suksesnya Pemilu. Mari kita bangun aura positif untuk mendukung proses ini dengan melakukan pelaporan kependudukan. Kalau ada yang meninggal segera dilaporkan, ada yang pindah ke luar negeri segera lapor ke Dukcapil. Ada yang pindah antarkota, antarprovinsi juga segera melapor ke Dukcapil, karena dengan pelaporan, kita bisa melakukan updating data,” kata dia.
Baca Juga: Blanko e-KTP Mahal, Kemendagri Ingin Buat KTP Digital