Penggunaan Drone Sampah di DKI, PDIP Dukung Langkah Heru Budi

Drone sampah di DKI deteksi 19 pelanggar

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil mendeteksi 19 pelanggar buang sampah sembarangan melalui drone pemantau, yang baru saja dioperasikan di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), Jalan Thamrin-Sudirman, Minggu (6/10/2022).

Kegiatan pengawasan tersebut merupakan salah satu program penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, yang melibatkan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) DKI Jakarta. 

"Kami menggunakan drone terhadap pelanggar mulai Minggu, 6 November 2022," kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis yang disitat redaksi, Senin (7/11/2022).

Baca Juga: [OPINI] Sampah Laut: Saat Buang Sampah Sembarangan Jadi Kebiasaan

1. Fraksi PDIP mendukung penggunaan drone pemantau pelanggar sampah

Penggunaan Drone Sampah di DKI, PDIP Dukung Langkah Heru Budi(Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Dwi Rio Sambodo) Instagram/@dwiriosambodo

Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP, Dwi Rio Sambodo, mendukung penuh program drone pemantau pembuang sampah sembarangan besutan Heru Budi tersebut. Program ini dinilai dapat membuat efek jera terhadap pelaku, yang bertahun-tahun melanggar aturan buang sampah sembarangan.

"Ini bagus untuk tindakan nyata atau konkret tentang keteladanan penanganan membuang sampah yang baik dan benar. Setidaknya ada orientasi efek jera terhadap pelaku yang selama ini bertahun-tahun tidak pernah dilakukan pembinaan yang signifikan, baik secara preventif atau pencegahan maupun kuratif atau tindakan," Dwi Rio Sambodo, kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).

Dia juga berharap, program ini dapat terlaksana di seluruh kawasan DKI Jakarta.

Baca Juga: Pemuda Tidar Angkat 6 Ton Sampah Plastik dari Sungai Cisadane

2. Sanksi denda sebesar Rp710 ribu

Penggunaan Drone Sampah di DKI, PDIP Dukung Langkah Heru BudiIlustrasi denda (leaprate.com)

Asep Kuswanto mengungkapkan, dari 19 pelanggar tersebut, 15 di antaranya terkena sanksi denda sebesar Rp710 ribu. Sedangkan, empat orang lainnya dijatuhi sanksi sosial berupa pungut sampah di lokasi.

"Setelah dilaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari ini terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," kata, Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, Minggu (6/11)," kata Asep.

3. Pemantauan dapat disaksikan melalui Youtube

Penggunaan Drone Sampah di DKI, PDIP Dukung Langkah Heru Budipexels.com/mufidpwt

Dinas Kominfotik juga mengatakan bahwa pihaknya menyediakan drone, kamera, bahkan live streaming Youtube untuk mendukung penindakan tersebut.

Adapula beberapa posko pemantauan, di antaranya yakni sekitar Patung Sudirman, depan gedung Chase Plaza, gedung CIMB Niaga dan Mal FX Sudirman.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya