Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Front Pembela Islam, Munarman divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kuasa hukum Munarman yakni Azis Yanuar mengatakan bahwa mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menganggap Munarman tak pantas divonis hukuman penjara dan itu adalah fitnah keji.
“HRS menyatakan sama seperti kami bahwa beliau tidak satu hari pun pantas di hukum dan ini adalah fitnah keji dari rezim ini, beliau nyatakan demikian,” kata dia Rabu (6/4/2022).