Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Eks Sekjen FPI Munarman Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Terorisme

Mantan Sekjen FPI Munarman (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam, Munarman, divonis tiga tahun penjara dalam kasus terorisme. Vonis itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," ujar Hakim, Rabu (6/4/2022).

Pernah dipidananya Munarman dalam kasus lain menjadi faktor pemberat vonis. Selain itu, dia juga dianggap tak mendukung pemberantasan tindak pidana terorisme yang dilakukan pemerintah.

Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan faktor yang dapat meringankan vonis Munarman. Faktor tersebut adalah fakta Munarman merupakan tulang punggung keluarga.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us