Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rizieq Shihab, berharap divonis bebas murni oleh majelis hakim. Harapan itu ia utarakan dalam sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
"Kami memohon karena Allah SWT, demi tegaknya keadilan agar Majelis Hakim Yang Mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat. Dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan," kata Rizieq.
