Jakarta, IDN Times - Rizieq Shihab bersama dengan tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding terhadap vonis hakim terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut banding akan diajukan secara resmi pada Rabu (2/6/2021).
"Kami akan banding resmi besok (Rabu (2/5/2021)). Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Selasa (1/6/2021), dilansir ANTARA.