Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rizieq Shihab mengaku sempat terpapar COVID-19 atau virus corona saat berada di Bandara.
Pengakuan itu ia ungkapkan dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021). Sidang kali ini, beragenda mendengarkan keterangan para saksi atas kasus kerumunan saat Rizieq menggelar pesta pernikahan putrinya yang bertepatan dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun lalu.