Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Rizieq Shihab memicu pandemik COVID-19 di Jakarta memburuk. Sebab, Rizieq menghasut masyarakat untuk berkerumun saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.
Akibat kerumunan itu, kasus COVID-19 di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan sekitarnya melonjak. Hal tersebut dibuktikan dengan 33 positif peserta acara dan 226 lainnya negatif, dari data yang dikirimkan Puskesmas Tanah Abang.
"Dengan selesainya acara pernikahan putri terdakwa tersebut memperberat kedaruratan kesehatan masyarakat dengan pandemik COVID-19 meningkat," jelas JPU dalam persidangan yang disiarkan kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).