Habib Salim Segaf Aljufrie dab Rizieq Shihab (Dok. PKS)
Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rizieq enam tahun penjara. JPU mengatakan hal yang memberatkan tuntutan karena Rizieq pernah dihukum penjara. Dia pernah dipenjara dua kali pada 2003 dan 2008.
Rizieq juga dinilai tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah melawan COVID-19 dan tidak sopan dalam persidangan.
Jaksa menilai pernyataan Rizieq dalam video yang mengaku sehat adalah bohong dan tidak sesuai fakta. Terlebih, video itu sudah disiarkan di media massa dan diketahui publik.
Seharusnya, kata Jaksa, Rizieq tidak menyatakan kondisinya sehat dalam video itu melainkan jujur.
"Video berjudul testimoni RS Ummi yang menyatakan 'Alhamdulilah saya sehat walafiat', padahal hal itu tidak sesuai dengan fakta. Faktanya terdakwa terpapar COVID-19 sehingga menjalani perawatan di rumah sakit. Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab menanyakan RS Ummi, apakah rumah sakit rujukan COVID-19 atau tidak. Berdasarkan fakta persidangan dihubungkan alat bukti yang sah, maka unsur menyiarkan berita bohong telah terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Jaksa.