Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), dalam penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong hasil swab test PCR COVID-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, Rizieq Shihab, akan menjalani sidang vonis pada Kamis (24/6/2021).

Sidang putusan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube PN Jakarta Timur.

1. Rizieq dituntut enam tahun penjara

Habib Salim Segaf Aljufrie dab Rizieq Shihab (Dok. PKS)

Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rizieq enam tahun penjara. JPU mengatakan hal yang memberatkan tuntutan karena Rizieq pernah dihukum penjara. Dia pernah dipenjara dua kali pada 2003 dan 2008. 

Rizieq juga dinilai tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah melawan COVID-19 dan tidak sopan dalam persidangan. 

Jaksa menilai pernyataan Rizieq dalam video yang mengaku sehat adalah bohong dan tidak sesuai fakta. Terlebih, video itu sudah disiarkan di media massa dan diketahui publik. 

Seharusnya, kata Jaksa, Rizieq tidak menyatakan kondisinya sehat dalam video itu melainkan jujur. 

"Video berjudul testimoni RS Ummi yang menyatakan 'Alhamdulilah saya sehat walafiat', padahal hal itu tidak sesuai dengan fakta. Faktanya terdakwa terpapar COVID-19 sehingga menjalani perawatan di rumah sakit. Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab menanyakan RS Ummi, apakah rumah sakit rujukan COVID-19 atau tidak. Berdasarkan fakta persidangan dihubungkan alat bukti yang sah, maka unsur menyiarkan berita bohong telah terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Jaksa.

2. Kuasa hukum berharap Rizieq bebas murni

Aziz Yanuar (IDN Times/Aryodamar)

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, tak setuju dengan tuntutan Jaksa. Menurut Aziz, Rizieq seharusny divonis bebas murni. 

"Kita optimis tapi realistis," ujar Aziz, saat dikonfirmasi.

3. Menantu Rizieq dan Dirut RS UMMI juga bakal divonis

Gedung Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat (Dok. Rumah Sakit UMMI Bogor)

Selain Rizieq Shihab, menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat juga bakal menjalani vonis. Mereka berdua didakwa punya andil dalam kasus ini. 

Hanif Alatas dan Andi Tatat sama-sama dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Editorial Team