Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Raisan Al Farisi/Pool

Di persidangan ke-12 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang digelar pada Selasa (28/2), pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab hadir sebagai saksi ahli agama.

Rizieq menjelaskan bahwa umat Islam dilarang memilih non-muslim sebagai pemimpin.

Default Image IDN

Salah seorang anggota majelis hakim menanyakan kepada Rizieq mengenai arti dari "auliya" yang disebutkan dalam surat Al Maidah ayat 51. Ia menjelaskan bahwa "auliya" adalah bentuk jamak dari kata "wali" yang bisa berarti teman setia, penolong, pelindung, atau pemimpin.

Namun, menurut Rizieq, meski memiliki beragam tafsir, tapi hukumnya tetap sama: umat muslim dilarang memilih non-muslim sebagai pemimpin. Rizieq menggarisbawahi bahwa terjemahan saja tak cukup untuk menafsirkan Al Quran. Ia menyebut ada hukum khusus untuk melakukan tafsir terhadap Al Quran.

Meski begitu, Rizieq menyebutkan syarat umat Islam boleh memilih pemimpin non-muslim.

Editorial Team

Tonton lebih seru di