Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa berkas gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka pada Rizieq, sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah, hari ini Selasa, 15 desember 2020, Tim Advokasi HRS (Habib Rizieq Shihab) resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata Aziz kepada IDN Times, Selada (15/12/2020).