Jakarta, IDN Times - Vonis mati pada Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, bisa menjadi hukuman seumur hidup.
Dikutip laman Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pelaksanaan pidana mati dalam Rancangan KUHP atau KUHP Nasional, dilakukan melalui beberapa tahapan, bahkan bisa berubah menjadi seumur hidup.
Dikeluarkannya pidana mati dari pidana pokok dan menjadi pidana khusus alternatif (eksepsional), menurut anggota Tim Penyusun RUU KUHP, Prof. Dr. Barda Nawawi, SH, didasarkan atas tiga pemikiran pokok.