10 Kawasan Pesepeda di Jakarta Ditiadakan Selama PSBB Total
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan meniadakan kembali 10 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di lima wilayah Jakarta. Kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari rencana penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di ibu kota mulai 14 September 2020.
"Pelaksanaan Kawasan Khusus Pesepeda mulai 13 September 2020 ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, seperti dilansir beritajakarta.id, Sabtu, 12 September 2020.
1. Peniadaan KKP di Jakarta mulai berlaku 13 September 2020
Syafrin mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk menekan angka penularan COVID-19 yang semakin tinggi di Jakarta.
"Seiring dengan peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 di Jakarta, maka pelaksanaan Kawasan Khusus Pesepeda mulai 13 September 2020 ditiadakan," kata dia.
Dia mengimbau kepada warga ibu kota agar berolahraga di rumah masing-masing selama masa PSBB total berlaku.
Baca Juga: Kebijakan Anies soal PSBB Total Jakarta Belum Direstui Pusat
2. Masyarakat diimbau tetap di rumah dan tidak ke kerumunan
Editor’s picks
Syafrin kembali menegaskan hal yang tidak boleh disepelekan masyarakat adalah menghindari kerumunan yang dapat menjadi sumber penularan COVID-19. Masyarakat tetap di rumah menjadi pilihan terbaik sekarang ini.
"Hindari berkumpul atau kongkow-kongkow yang menimbulkan kerumunan. Tetap laksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Ingat dan laksanakan 3M yaitu Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan," kata dia.
3. Daftar kawasan KKP di Jakarta yang ditiadakan selama PSBB total
Berikut 10 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) yang ditiadakan di Jakarta yang ditiadakan selama berlaku PSBB total:
A. Jakarta Pusat
a. Jl. Gajah Mada
b. Jl. Hayam Wuruk
c. Jl. Benyamin Sueb
B. Jakarta Barat
a. Jl. Gajah Mada
b. Jl. Hayam Wuruk
C. Jakarta Utara
a. Jl. Danau Sunter Selatan
b. Jl. Benyamin Sueb
D. Jakarta Timur
a. Jl. Raya Raden Intan
b. Jl. KBT Sisi Utara
E. Jakarta Selatan
a. Jl. Layang Non Tol Antasari.
Baca Juga: Pemprov DKI Tidak Memberlakukan SIKM Selama PSBB Total