Kak Seto Dorong Kominfo Blokir Gim Daring Memuat Kekerasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, mendorong pemerintah hadir dalam melindungi anak dari dampak negatif gim daring yang mengandung kekerasan, dengan memblokir gim tersebut.
"Pemerintah harus hadir untuk menegakkan aturan," kata pria yang akrab disapa Kak Seto, dilansir ANTARA, Sabtu (27/4/2024).
Baca Juga: KPAI Desak Kominfo Tarik Video Kasus Bullying di SMA Binus Serpong
1. Tanggung jawab melindungi anak tak bisa dibebankan sepenuhnya pada orang tua
Kak Seto mengatakan tanggung jawab melindungi anak dari dampak negatif gim daring yang mengandung kekerasan, tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada orang tua.
"Kita tidak bisa serta merta menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada orang tua, karena orang tua sering kali kesulitan untuk mengawasi," katanya.
2. LPAI mendukung langkah KPAI
Editor’s picks
LPAI pun mendukung langkah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang mendesak pemerintah memblokir gim daring yang mengandung kekerasan, seperti Free Fire.
"Iya harus, bentuknya penertiban atau pemblokiran. Karena memang itu sudah ada aturannya," kata dia.
Menurut Kak Seto, pemerintah harus kompak mengatasi masalah ini, terutama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Semua jajaran pemerintah terkait harus turun tangan mengatasi masalah ini, terutama dalam hal ini Kemenkominfo," kata Kak Seto.
Baca Juga: KPAI Gandeng Kominfo Lindungi Anak Korban Eksploitasi Online
3. Kak Seto gagaskan kembali Sparta
Kak Seto menyebut pihaknya pernah menggagas program Satuan Tugas Perlindungan Anak Tingkat Rukun Tetangga (Sparta).
Pemerhati anak ini berharap program tersebut bisa diberdayakan lagi untuk membantu menanggulangi masalah kecanduan dan dampak buruk gim daring pada anak-anak.
"Ini mencemaskan, makanya dulu saya bersama LPAI membuat Sparta. Sepertinya ini harus digalakkan lagi ya untuk kasus ini," kata Kak Seto.