LPSK Sayangkan Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim

Muhammad Kece diimbau minta perlindungan ke LPSK

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menyayangkan insiden penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kece, di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, di mana korban dan terduga pelaku merupakan sesama penghuni rutan.

"Meski berstatus tahanan, mereka tetap harus mendapatkan jaminan keamanan, baik dari aparat maupun ancaman dari sesama penghuni rutan lainnya," kata Maneger dilansir ANTARA, Minggu (19/9/2021).

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece alias Muhamad Kosman diduga dianiaya di Rutan Bareskrim Polri. Terduga pelaku adalah sesama tahanan, yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Baca Juga: Bareskrim Tahan Muhammad Kece Terkait Kasus Penistaan Agama

1. LPSK mempertanyakan keamanan di Rutan Bareskrim

LPSK Sayangkan Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece di Rutan BareskrimYouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Maneger mempertanyakan kondisi keamanan rutan. Menurut dia penjaga seharusnya dapat mengantisipasi gesekan-gesekan yang mungkin terjadi antara sesama tahanan, karena bagaimana pun para tahanan wajib mendapatkan jaminan keamanan.

Atas peristiwa tersebut, Maneger menyarankan jika Muhammad Kece merasa keselamatannya terancam, maka yang dia dapat mengajukan perlindungan kepada LPSK.

"Kita terbuka menerima permohonan perlindungan bagi korban, termasuk saksi-saksi yang mengetahui dugaan kasus penganiayaan tersebut," ujar Maneger.

Apalagi, kata Maneger, kasus penganiayaan tersebut dikabarkan sudah dilaporkan kepada penyidik dan seharusnya laporan itu diproses sesuai perundang-undangan.

2. Muhammad Kece diimbau meminta perlindungan ke LPSK

LPSK Sayangkan Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece di Rutan BareskrimIDN Times/Irfan Fathurohman

Selain itu, LPSK juga menyoroti hak-hak Muhammad Kece, di antaranya mendapatkan perlindungan, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, bahkan pengajuan restitusi atas tindakan yang diterimanya dari terduga pelaku.

Namun, menurut Maneger, semua hak itu dapat diakses Muhammad Kece setelah dia mengajukan permohonan kepada LPSK dan permohonan diputuskan diterima.

"Kita imbau korban untuk mengajukan perlindungan, jika memang keselamatannya terancam," ujarnya.

3. Bareskrim Polri pastikan kasus dugaan penistaan agama tetap berjalan

LPSK Sayangkan Dugaan Penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrimkabareskrim Mabes Polri

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece, tidak menghambat penyidikan perkara dugaan penistaan agama yang dijalani Kece sebagai tersangka.

Agus menyebutkan, Muhammad Kece langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, usai kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

"Alhamdulillah tidak menghambat proses sidik yang bersangkutan dalam perkara penistaan agama," kata dia seperti dilansir ANTARA, Minggu (19/9/2021).

Menurut Agus, tidak ada luka serius yang dialami Muhammad Kece akibat dugaan penganiayaan ini. Hal ini berdasarkan hasil pengecekan dari RS Polri Kramat Jati.

"Hari kejadian langsung dicek ke RS Polri Kramat Jati," kata dia.

Agus menegaskan, pihaknya langsung mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dialami Muhammad Kece di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Bareskrim Polri setelah kejadian.

Terbukti, Muhammad Kece telah melayangkan Laporan Polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri pada 26 Agustus 2021.

"Pasca-kejadian, proses hukum langsung berjalan. Sudah diproses sidik," kata Agus.

Menurut Keterangan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, sebanyak tiga saksi telah diperiksa, ketiganya merupakan warga binaan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Muhammad Kece Diduga Dianiaya di Tahanan, Ini Penjelasan Bareskrim

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya