Tolak Hasil Pemilu 2024, Romahurmuziy: PPP Siap Gugat KPU-Bawaslu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Romahurmuziy, menyatakan partainya menolak hasil pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional, yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum RI pada Rabu (20/3/2024).
Politikus yang akrab disapa Rommy itu mengatakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP menyatakan menolak setelah mencermati, meneliti, dan membandingkan rekapitulasi daerah pemilihan (dapil) demi dapil secara seksama, dengan yang ditampilkan pada rapat pleno nasional sejak 8 hingga 20 Maret 2024.
"DPP sudah diminta menarik seluruh saksi PPP di KPU dan tidak menandatangani hasil pleno KPU, sebagai bagian dari penggunaan hak konstitusional partai," kata Rommy dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga: KPU Selesai Rekapitulasi Pemilu 2024, Jokowi: Patut Kita Apresiasi
1. Ada perbedaan perolehan suara signifikan antara total perolehan nasional
Rommy mengatakan partainya mendapatkan perbedaan angka yang signifikan antara total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU, dengan pembandingan di beberapa dapil.
Berdasarkan data internal, menurut Rommy, perolehan suara PPP jauh melampaui ambang batas parlemen 4 persen.
2. PPP tengah siapkan gugatan ke Bawaslu dan MK
Editor’s picks
Karena itu, PPP sedang menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam rangka mengembalikan suara PPP yang menuding digembosi di beberapa dapil.
Menurut Rommy, permasalahan tersebut justru muncul setelah terjadinya pencoblosan.
"Bahwa PPP menghormati hasil kerja seluruh unsur penyelenggara pemilu di semua tingkatan," katanya.
Baca Juga: Anies Sindir Ketua KPU: Berkali-kali Langgar Kode Etik Tetap Menjabat
3. KPU RI tetapkan hasil Pemilu 2024
Diketahui, KPU RI telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Rabu (20/3/2024).
Dalam penetapan tersebut, PPP tercatat mendapatkan 5.878.777 suara atau 3,87 persen dari total suara sah nasional 151.796.631 suara. Dengan demikian, PPP tidak lolos ke Senayan, karena jumlah suaranya tidak mencapai 4 persen atau lebih sesuai syarat ambang batas parlemen.