Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Rosan Perkasa Roeslani (IDN Times/irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani melaporkan Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie terkait dengan pencemaran nama baik.

Pelaporan dilakukan oleh pengacara Otto Hasibuan ke Bareskrim Polri, Senin (12/2/2024) sore. Otto mengatakan, laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

“Kemarin itu, kita legal standingnya dia (Rosan) sebagai pribadi aja karena nama baiknya,” kata Otto saat dihubungi, Selasa (13/2/2024).

1. Rosan tak terima disebut mengatakan Prabowo hanya menjabat 2 tahun

Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Otto melaporkan Connie dengan pasal 45 Jo 27 UU ITE. Rosan, kata dia, merasa ada ucapan-ucapan, dugaan perbuatan pidana dan pencemaran nama baik.

“Padahal, Rosan telah membantah itu tidak benar, tapi dia mengatakan juga bapak Rosan bahwa pak Prabowo itu hanya dua tahun kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran tiga tahun. Kan itu ada tuduhan seperti itu, pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu. Itulah kira-kira,” ujarnya.

2. Polisi membenarkan telah menerima laporan

Editorial Team

Tonton lebih seru di