Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM), sebagai tersangka korupsi. Kali ini, ia diduga merugikan keuangan negara Rp14,4 miliar.
"Dalam penyidikan perkara suap dengan tersangka AGM dan kawan-kawan, KPK kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dengan perbuatan pidana lain yang mengakibatkan kerugian negara, sehingga dilakukan pengembangan perkara dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak berstatus tesangka," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (7/6/2023).