Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Intinya sih...

  • KPK menggeledah rumah dan kantor Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta.

  • KPK menyita uang 50 ribu dolar AS dan dokumen terkait perkara ini.

  • Penyidik akan menganalisis temuan penggeledahan untuk menguatkan bukti dalam peristiwa tangkap tangan pekan lalu.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Dinas dan Kantor Ketua Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, I Wayan Eka Mariarta. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah bukti, salah satunya uang 50 ribu dolar Amerika Serikat.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai USD 50 ribu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (10/2/2025).

"Selanjutnya penyidik akan menganalisis temuan dalam penggeledahan ini untuk menguatkan bukti-bukti yang didapat dalam peristiwa tangkap tangan pekan lalu," imbuhnya.

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan wakilnya, Bambang Setyawan (BBG). Lalu, KPK juga menangkap Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.

Editorial Team