Deddy Sitorus: Sangat Mungkin DPR Bentuk Pansus soal Ijazah Gibran

Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus menilai DPR perlu membentuk Pansus atau Hak Angket setelah putusan MK dinilai tidak menemukan bukti ijazah SMA atau setara milik Gibran.
Deddy menduga syarat pencalonan Gibran cacat hukum dan menyebut kemungkinan pelanggaran hukum berat atau perbuatan tercela, sementara MK menyerahkan isu pemakzulan kepada lembaga lain.
UUD mengatur DPR harus meminta pemeriksaan MK sebelum mengusulkan pemberhentian ke MPR; proses memerlukan dukungan suara tertentu, dengan MK diberi waktu maksimal 90 hari.
Take a Deeper Reads

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menilai DPR sangat perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau Hak Angket. Langkah ini diusulkan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai membuat pencalonan wakil presiden sejak awal tidak memenuhi syarat.
"Menurut saya yang paling penting dari Putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yg setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden. Oleh karena itu patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum," ujar Deddy dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
1. Gibran bisa dimakzulkan?

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus. (IDN Times/Amir Faisol) Deddy mengatakan, Gibran patut diduga melakukan pelanggaran hukum berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 7A dan 7B.
"Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI pasal 7A dan 7B," ucap dia.
MK juga telah menyerahkan kepada lembaga lain terkait apakah Gibran bisa dimakzulkan atau tidak. Dia mengatakan DPR juga bisa membentuk pantia angket.
"Jadi dimungkinkan mereka yg punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yg terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan. Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindak lanjuti Putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket," kata dia.
2. Lalu bagaimana aturan pemakzulan?

ilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama) Pada UUD 1945, turut diatur mengenai mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden. Hal itu tertuang pada Pasal 7A. Berikut isinya:
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pada Pasal 7B ayat (1), DPR dan MPR tidak bisa langsung memakzulkan presiden atau wakil presiden. Pemakzulan yang diajukan DPR ke MPR bisa dilakukan dengan mengajukan permintaan ke Mahkamah Konsitusi (MK), untuk diperiksa dan diadili terlebih dulu.
"Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden," tulis Pasal 7B ayat (1).
Pada Pasal 7B ayat (3), pengajuan permintaan pemakzulan oleh DPR ke MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna.
"Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi," tulis Pasal 7B ayat (4).
3. Langkah DPR-MPR selanjutnya bila MK putuskan presiden atau wakil presiden diberhentikan

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat) Pada Pasal 7B ayat (5), Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden, DPR akan menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR.
Pada Pasal 7B ayat (6), MPR wajib menggelar sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak menerima usulan tersebut.
"Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat," tulis Pasal 7B ayat (7).



















