Jakarta, IDN Times - Ketua KPK Firli Bahuri, membenarkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dicegah ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan setelah Tim Penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti dari rumah dan kantornya beberapa waktu lalu.
Firli menjelaskan, KPK telah bersurat ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait hal ini. Dia juga mengatakan, KPK berhak mencegah seseorang ke luar negeri apabila yang bersangkutan terkait dengan tindak pidana korupsi.
"Sesuai dengan tugas pokok dan kewenanganya dapat melakukan cekal," kata Firli ketika dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).